TVRINews, Jakarta
Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), resmi ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto untuk memimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Keputusan strategis ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 yang diterbitkan baru-baru ini.
Langkah perombakan ini diambil oleh kepala negara guna menyesuaikan susunan keanggotaan komite agar sejalan dengan struktur kementerian dan lembaga baru pada Kabinet Merah Putih. Selain itu, restrukturisasi ini ditujukan untuk meningkatkan efektivitas serta efisiensi dalam pelaksanaan tugas komite ke depan.

Berdasarkan beleid yang telah ditetapkan pada 12 Mei 2026 tersebut, posisi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung kini dialihkan kepada Menko Infrastruktur, sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dipercaya mengemban amanah sebagai Wakil Ketua Komite.
Selain posisi ketua dan wakil ketua, struktur komite baru ini turut memperkuat sinergi lintas sektoral dengan beranggotakan sejumlah menteri dan kepala badan strategis. Jajaran anggota tersebut meliputi Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.
Tak hanya itu, jajaran keanggotaan komite kini juga melibatkan Kepala Badan Pengaturan BUMN serta Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Melalui ketentuan baru yang tertuang dalam Pasal 3A, Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung diberikan kewenangan penuh untuk menyepakati dan menetapkan langkah-langkah strategis yang diperlukan. Hal ini khususnya dalam mengatasi kewajiban perusahaan patungan apabila terjadi masalah kenaikan atau perubahan biaya (cost overrun) pada proyek kereta cepat.
Komite juga memegang mandat penuh untuk menentukan bentuk dukungan dari pemerintah yang dapat disalurkan guna mengatasi masalah pembengkakan biaya proyek moda transportasi modern tersebut.
"Menetapkan bentuk dukungan Pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung," demikian bunyi ketentuan resmi dalam Pasal 3A.
Dukungan finansial dari pemerintah yang dapat diputuskan oleh komite tersebut bisa berupa rencana penyertaan modal negara (PMN) kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara untuk memenuhi kebutuhan proyek. Selain itu, pemerintah juga dapat memberikan fasilitas penjaminan atas kewajiban pimpinan konsorsium BUMN apabila situasi di lapangan memang membutuhkannya.
Melalui Perpres ini, pemerintah juga mengubah ketentuan pada Pasal 15. Pasal tersebut menegaskan bahwa Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan memegang tugas utama untuk mengoordinasikan seluruh pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2026 ini dinyatakan mulai berlaku secara efektif sejak tanggal diundangkan, yakni pada 12 Mei 2026.










