TVRINews, Jakarta
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Produk Hukum Daerah di Swiss-Belhotel Silae, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), pada Selasa, 2 Juni 2026. Kegiatan tersebut mengusung tema “Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah dalam Rangka Keselarasan Program Prioritas Nasional.”
Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Kemendagri Cheka Virgowansyah menegaskan, kualitas Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada), maupun produk hukum daerah lainnya merupakan bagian penting dari keberhasilan reformasi hukum nasional yang menjadi salah satu Program Prioritas Nasional dalam Asta Cita.
Menurutnya, reformasi hukum tidak hanya menjadi agenda pemerintah pusat, tetapi juga harus menjangkau daerah.
"Karena dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, banyak kebijakan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat justru dituangkan melalui produk hukum daerah," kata Cheka, dikutip dari siaran persnya, Senin, 1 Juni 2026.
Penyelenggaraan Rakor tersebut merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu sebagai bentuk sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung pelaksanaan Program Prioritas Nasional.
Melalui kegiatan ini, Kemendagri berharap terbangun kesepahaman dan komitmen bersama antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk menjadikan evaluasi kepatuhan produk hukum daerah sebagai instrumen strategis dalam mendukung reformasi hukum nasional. Selain itu juga untuk memperkuat otonomi daerah, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang tertib, akuntabel, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Forum ini akan dibuka langsung oleh Dirjen Otda Kemendagri Cheka Virgowansyah bersama Gubernur Sulteng Anwar Hafid. Kegiatan ini juga akan dihadiri sejumlah narasumber, yakni Anggota Komisi III DPR RI Longki Djanggola, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Min Usihen, serta perwakilan Kementerian PPN/Bappenas.
Rakor tersebut akan dihadiri 100 peserta yang terdiri dari sekretaris daerah provinsi regional Sulawesi, ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD provinsi regional Sulawesi, kepala biro hukum sekretariat daerah provinsi regional Sulawesi, sekretaris daerah kabupaten/kota se-Sulteng, ketua Bapemperda DPRD kabupaten/kota se-Sulteng, kepala bagian hukum sekretariat daerah kabupaten/kota se-Sulteng, serta unsur masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat.










