TVRINews, Tanah Laut
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut untuk mengoptimalkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai forum kolaboratif dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di daerah.
Menurut Ossy, GTRA merupakan wadah yang dapat mempertemukan seluruh pemangku kepentingan guna mencari solusi terbaik atas permasalahan pertanahan yang terjadi di masyarakat.
"Bupati punya kewenangan yang sangat kuat untuk bisa mengurus dan menangani segala permasalahan pertanahan yang ada di daerahnya. Bupati merupakan Ketua GTRA di kabupaten, ditetapkan sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria," kata Ossy dalam keterangan tertulis, dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Senin, 1 Juni 2026.
Ia menjelaskan, GTRA dibentuk Kementerian ATR/BPN sebagai sarana kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI, instansi terkait, serta perwakilan masyarakat dalam menangani persoalan pertanahan secara bersama-sama.
Lebih lanjut, ia menilai penyelesaian masalah pertanahan sebaiknya mengedepankan dialog dan musyawarah dibandingkan jalur litigasi yang kerap membutuhkan waktu panjang.
"Kalau ini sifatnya sudah sistemik dan struktural, Pemda bisa melakukan mekanisme penyelesaian melalui GTRA. Kumpulkan seluruh unsur terkait, dicari solusinya di sana. Paling tidak masyarakat melihat ada niat baik dari pemimpinnya untuk berusaha menyelesaikan masalah," ucapnya.
Menurutnya, pemanfaatan GTRA secara optimal dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.










