TVRINews, Jakarta
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq menegaskan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun 2026 harus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun perundungan. Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menciptakan ekosistem pembelajaran yang ramah anak.
Pernyataan itu disampaikan Fajar dalam Forum Kolaborasi dan Aksi Keluarga Indonesia 2026 yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta, Rabu, 25 Juni 2026.
Forum tersebut sekaligus menjadi ajang peluncuran Gerakan Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak (RANA), sebuah gerakan kolaboratif yang melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, komunitas, dan masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang aman bagi anak di keluarga, sekolah, ruang publik, hingga ruang digital.
Fajar mengatakan semangat yang diusung melalui Gerakan RANA akan diimplementasikan dalam pelaksanaan MPLS 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada awal Juli. Selama lima hari pelaksanaan, peserta didik baru tidak hanya diperkenalkan dengan lingkungan sekolah, tetapi juga dibekali pendidikan karakter dan nilai-nilai yang mendukung terciptanya budaya sekolah yang positif.
Menurutnya, materi MPLS tahun ini mencakup pembiasaan bermedia sosial secara santun, penguatan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, serta pengenalan lingkungan sekolah yang aman, inklusif, dan menyenangkan.
Untuk mendukung pelaksanaannya, Kemendikdasmen telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 sebagai pedoman bagi seluruh satuan pendidikan dalam menyelenggarakan MPLS yang edukatif, ramah anak, dan bebas dari praktik kekerasan.
Fajar menegaskan seluruh sekolah wajib memastikan tidak ada praktik kekerasan ataupun perundungan, baik secara fisik maupun verbal, selama MPLS maupun dalam aktivitas pembelajaran sehari-hari.
“Tidak ada ruang atau toleransi bagi setiap tindakan kekerasan, bullying, baik secara fisik maupun secara verbal,”kata Fajar dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Juni 2026.
Ia menambahkan, menciptakan lingkungan belajar yang aman tidak dapat menjadi tanggung jawab sekolah semata. Menurutnya, perlindungan terhadap anak membutuhkan kolaborasi antara keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, hingga para pemangku kepentingan di ruang digital.
“Kami ingin betul-betul ekosistem pembelajaran itu adalah ekosistem yang memastikan anak kita ini terlindungi dari segala macam bentuk kekerasan,”tandasnya.
Karena itu, Kemendikdasmen mengajak seluruh pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan MPLS 2026 agar berlangsung sesuai prinsip perlindungan anak.
Fajar menegaskan, Kemendikdasmen berkomitmen menjadikan sekolah sebagai rumah kedua yang aman dan nyaman bagi setiap peserta didik. Dengan lingkungan belajar yang bebas dari kekerasan, sekolah diharapkan tidak hanya menjadi tempat menimba ilmu, tetapi juga ruang yang mendukung tumbuh kembang, pembentukan karakter, dan kesejahteraan anak Indonesia.










