TVRINews, Jakarta
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Kamis 21 Agustus 2025. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas naik Rp24.000 menjadi Rp1.914.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp1.890.000 per gram.
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam ditetapkan sebesar Rp1.760.000 per gram. Transaksi jual kembali emas batangan ke Antam dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Untuk buyback dengan nominal di atas Rp10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan pajak tersebut langsung dikurangkan dari total nilai buyback.
Berikut daftar harga emas Antam per Kamis 21 Agustus 2025.
* 0,5 gram: Rp1.007.000
* 1 gram: Rp1.914.000
* 2 gram: Rp3.768.000
* 3 gram: Rp5.627.000
* 5 gram: Rp9.345.000
* 10 gram: Rp18.635.000
* 25 gram: Rp46.462.000
* 50 gram: Rp92.845.000
* 100 gram: Rp185.612.000
* 250 gram: Rp453.765.000
* 500 gram: Rp927.320.000
* 1.000 gram: Rp1.854.600.000
Adapun untuk pembelian emas batangan, pembeli juga dikenakan PPh 22 sesuai aturan PMK No. 34/PMK.10/2017. Besaran pajak pembelian emas adalah 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.










