TVRINews, Jayapura
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan pemerintah memprioritaskan perbaikan tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua agar penyalurannya lebih tepat waktu, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Ribka saat menghadiri Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi Dana Otsus di wilayah Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan di Aula Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Kamis, 16 Juli 2026.
"Persoalan kita hari ini bukan pada Dana Otonomi Khususnya, tetapi pada tata kelolanya. Bagaimana Dana Otonomi Khusus itu bisa turun tepat waktu dan tepat sasaran," ujar Ribka dalam keterangan tertulis yang diterima oleh tvrinews.com, Kamis, 16 Juli 2026.
Menurutnya, pembenahan tata kelola mulai menunjukkan hasil. Penyaluran Dana Otsus Tahun Anggaran 2025 telah terealisasi 100 persen, sedangkan pada 2026 pemerintah terus memperkuat sistem pengelolaan melalui integrasi dengan Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Sistem tersebut menghubungkan proses perencanaan, penganggaran, pelaporan, hingga monitoring dan evaluasi agar penyaluran Dana Otsus semakin akuntabel dan tepat waktu.
Ribka mengungkapkan, hingga pertengahan 2026 seluruh pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota di Tanah Papua telah menyalurkan Dana Otsus tahap pertama.
Pemerintah daerah kini diminta segera memenuhi persyaratan penyaluran tahap kedua, termasuk menyampaikan laporan realisasi, laporan kinerja, dan menyusun Rencana Aksi Percepatan (RAP).
"Tahun 2026 harus menjadi tonggak sejarah perbaikan tata kelola Dana Otonomi Khusus akan kita selesaikan. Setelah tepat waktu, target berikutnya adalah tepat sasaran dan tepat manfaat. Itu yang ingin kita wujudkan bersama," kata Ribka.
Ia juga meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan RAP, termasuk pemanfaatan dana hasil efisiensi yang telah dikembalikan pemerintah pusat, agar penyaluran Dana Otsus tahap berikutnya tidak mengalami keterlambatan.
Menurut Ribka, Kemendagri akan terus mendampingi pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola Dana Otsus melalui penerapan prinsip 5T, yakni tepat data, tepat waktu, tepat sasaran, tepat kelola, dan tepat manfaat.
Dengan tata kelola yang semakin baik, Dana Otsus diharapkan mampu mempercepat pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua.










