TVRINews, Jakarta
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada 1.052 warga binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia.
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana tersebut dilaksanakan pada Minggu, 31 Mei 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.047 narapidana menerima Remisi Khusus Waisak, sementara lima anak binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Waisak.
Berdasarkan data Ditjenpas, dari total 1.047 narapidana penerima remisi, sebanyak 1.041 orang memperoleh Remisi Khusus I berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sementara enam narapidana lainnya menerima Remisi Khusus II yang membuat mereka langsung bebas setelah memperoleh remisi.
Adapun lima anak binaan yang menerima PMP Khusus Waisak Tahun 2026 seluruhnya mendapatkan PMP Khusus I atau pengurangan sebagian masa pembinaan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa remisi dan pengurangan masa pidana merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Remisi dan PMP Khusus diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku,” kata Agus dalam keterangan resminya, Minggu, 31 Mei 2026.
Ia berharap pemberian remisi dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana maupun pembinaan.
“Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan kebijakan pemberian remisi dan PMP Khusus Waisak juga memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara.
“Pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 memberikan penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp840.525.000 dan anggaran makan anak binaan sebesar Rp2.145.000,” ujar Mashudi.
Data Sistem Database Pemasyarakatan per 21 Mei 2026 mencatat jumlah tahanan dan narapidana di seluruh Indonesia mencapai 270.779 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana.
Sementara itu, jumlah anak dan anak binaan di Indonesia per 22 Mei 2026 tercatat sebanyak 1.663 orang, dengan rincian 323 anak dan 1.340 anak binaan.
Melalui pemberian Remisi Khusus dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026, Ditjenpas berharap warga binaan semakin termotivasi untuk menaati peraturan, meningkatkan kualitas diri, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat secara sehat, produktif, dan bertanggung jawab.










