TVRINews, Jakarta
Dewan Pengurus Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) mendesak pemerintah dan DPR segera melakukan reformasi kebijakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara menyeluruh. Desakan ini muncul menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, yang diduga terkait pemerasan terhadap perangkat daerah.
Ketua Umum ADKASI Siswanto menilai kasus tersebut menjadi peringatan serius bagi tata kelola pemerintahan daerah. Menurutnya, lebih dari 400 kepala daerah telah tersangkut perkara korupsi sejak era pilkada langsung, sehingga penindakan hukum saja belum mampu memutus mata rantai korupsi.
"Sistem rekrutmen kepala daerah harus mengedepankan kompetensi, integritas, rekam jejak, dan kapasitas kepemimpinan. Pilkada tidak boleh lagi menjadi arena yang lebih mengutamakan kekuatan finansial daripada kualitas calon," sebut Siswanto dalam siaan pers yang diterima redaksi, Minggu, 12 Juli 2026.
Ia menegaskan sudah saatnya paradigma dalam pemilihan kepala daerah berubah.
"Sudah saatnya paradigma berubah: yang dicari adalah pemimpin yang berkualitas, bukan yang paling tebal 'isi tas'-nya," ujarnya.
ADKASI memandang akar persoalan korupsi di daerah tidak hanya terletak pada perilaku individu, tetapi juga dipengaruhi mahalnya biaya politik, lemahnya sistem rekrutmen kepala daerah, serta belum adanya skema penghargaan bagi kepala daerah yang berprestasi dan berintegritas.
Selain memperbaiki sistem rekrutmen, ADKASI juga mendorong penerapan pilkada asimetris untuk menekan biaya politik.
"Tidak semua daerah harus menggunakan model pemilihan yang sama. Daerah dengan karakteristik tertentu dapat menggunakan mekanisme yang lebih sederhana, lebih efisien, dan tetap demokratis," lanjut Siswanto.
ADKASI menilai persoalan korupsi di daerah tidak hanya berkaitan dengan perilaku individu, tetapi juga dipengaruhi mahalnya biaya politik, lemahnya sistem rekrutmen kepala daerah, serta belum adanya skema penghargaan bagi kepala daerah berprestasi dan berintegritas.
Selain pembenahan sistem rekrutmen, ADKASI mendorong penerapan pilkada asimetris untuk menekan biaya politik. Sistem tersebut dinilai dapat menyesuaikan mekanisme pemilihan dengan karakteristik masing-masing daerah.
"Tidak semua daerah harus menggunakan model pemilihan yang sama. Daerah dengan karakteristik tertentu dapat menggunakan mekanisme yang lebih sederhana, lebih efisien, dan tetap demokratis," lanjut Siswanto.
ADKASI menilai penerapan pilkada asimetris dapat mengurangi praktik politik uang, menekan biaya politik, serta mempersempit peluang korupsi sejak proses pemilihan. Selain itu, ADKASI mendorong pemerintah menerapkan sistem insentif berbasis kinerja bagi kepala daerah yang mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), memperbaiki pelayanan publik, serta menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih.
Siswanto menegaskan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku, tetapi harus disertai pembenahan sistem politik dan pemerintahan. Reformasi pilkada diharapkan mampu memperkuat demokrasi lokal dan mendorong lahirnya kepala daerah yang berintegritas, profesional, serta mengutamakan kepentingan masyarakat.










