TVRINews, Jakarta
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menegaskan setiap investasi di sektor industri semen harus memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan investasi, keberlangsungan industri yang telah beroperasi, serta kelestarian lingkungan. Penegasan itu disampaikan saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Jumat kemarin, 10 Juli 2026.
Kunjungan kerja tersebut membahas operasional industri semen di Sulawesi Selatan secara berkelanjutan serta moratorium pembangunan pabrik semen baru sebagai tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI dengan Pemerhati Konservasi Alam Indonesia Sulawesi Selatan terkait rencana investasi PT Conch Cement Indonesia di Sulawesi Selatan.
"Komisi VI DPR RI meminta pemerintah menjaga keseimbangan antara pembukaan ruang bagi investasi baru dan keberlanjutan perusahaan yang telah lama beroperasi di Sulawesi Selatan. Keseimbangan tersebut penting agar investasi tetap mampu menggerakkan perekonomian nasional maupun daerah tanpa menimbulkan tekanan terhadap industri eksisting yang mengancam keberlangsungan tenaga kerja serta kelestarian lingkungan," tegas Nurdin, dalam keterangan yang diterima, Minggu, 12 Juli 2026.
Kunjungan kerja dihadiri perwakilan Komisi VI DPR RI, PT Danantara Asset Management, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Bupati Barru, Bupati Pangkep, DPRD Kabupaten Barru, DPRD Kabupaten Pangkep, Direktur Utama PT Semen Tonasa, PT Semen Bosowa, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Nurdin menjelaskan kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi Pemerhati Konservasi Alam Sulawesi Selatan yang disampaikan dalam RDPU Komisi VI DPR RI pada 8 Juni 2026. Aspirasi itu berkaitan dengan rencana investasi PT Conch Cement Indonesia yang dinilai masih memunculkan perbedaan pandangan mengenai kesesuaian dengan tata ruang.
"Menurut pemerhati lingkungan, pembangunan industri tersebut bertentangan dengan hukum karena Mahkamah Agung telah mencabut izin lingkungannya akibat tidak sesuai dengan tata ruang. Namun, kami juga menerima aspirasi dari Pemerintah dan DPRD Kabupaten Barru yang menyatakan bahwa pembangunan tersebut sudah sesuai dengan tata ruang," ujar Nurdin.
Untuk memperoleh gambaran yang utuh, Komisi VI DPR RI mempertemukan PT Semen Indonesia, PT Semen Tonasa, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, serta pemerintah daerah terkait. Langkah tersebut dilakukan agar investasi baru dapat berjalan tanpa mengganggu industri semen nasional yang telah beroperasi.
Menurut Nurdin, industri semen nasional saat ini masih mengalami kelebihan pasokan sekitar 55 hingga 60 juta ton per tahun. Kapasitas produksi mencapai 124,6 juta ton per tahun, sedangkan konsumsi domestik hanya sekitar 63 hingga 64 juta ton.
"Kapasitas produksi semen di kawasan timur Indonesia saja mencapai sekitar 27 juta ton per tahun, sedangkan kebutuhan pasar hanya sekitar 13 juta ton. Kondisi kelebihan pasokan tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah memberlakukan moratorium pembangunan pabrik semen baru," ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Ia menambahkan, investasi PT Conch Cement Indonesia yang diajukan saat ini berupa pembangunan packing plant atau fasilitas pengepakan semen, bukan pembangunan pabrik semen. Meski demikian, Komisi VI meminta kepastian mengenai sumber pasokan semen yang akan dikemas agar tidak berdampak terhadap produsen yang telah beroperasi.
"Kalau semen yang akan dikemas nantinya berasal dari pabrik PT Conch Cement Indonesia di daerah lain seperti di Kalimantan, Papua, dan Sulawesi Utara, maka kondisi itu tentu dapat memengaruhi produksi dan distribusi PT Semen Tonasa maupun PT Semen Bosowa. Dampak lanjutannya bisa berpengaruh terhadap keberlangsungan usaha hingga potensi terjadinya pemutusan hubungan kerja," jelas Nurdin.
Komisi VI DPR RI akan merekomendasikan kepada Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati Barru, dan Bupati Pangkep agar mencermati proses perizinan investasi tersebut.
Nurdin juga mengingatkan adanya putusan Mahkamah Agung yang mencabut izin lingkungan pembangunan industri semen di Kabupaten Barru karena tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menurutnya, setiap pengajuan izin baru harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan proses perizinan masih berada pada tahap survei dan pembahasan di Kementerian Lingkungan Hidup sebelum diputuskan pemerintah pusat melalui persetujuan izin lingkungan dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
"Kami telah menekankan agar pemerintah benar-benar berhati-hati dalam memberikan izin Amdal. Harus ada kepastian bahwa kegiatan tersebut tidak mengganggu lahan pertanian, kawasan permukiman, lingkungan, maupun kehidupan masyarakat di Kabupaten Barru," pungkas Nurdin Halid.










