TVRINews, Jakarta
Pengamat Transportasi sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menilai maraknya praktik manipulasi hingga penutupan pelat nomor kendaraan bermotor (TNKB) menjadi persoalan serius yang menghambat penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi.
Menurut Djoko, tindakan tersebut tidak hanya dilakukan untuk menghindari kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), tetapi juga berpotensi dimanfaatkan dalam berbagai tindak pidana karena menyulitkan identifikasi kendaraan.
“Manipulasi pelat nomor bukan sekadar pelanggaran administrasi. Dampaknya bisa mengurangi efektivitas ETLE, menyulitkan penelusuran kendaraan saat tabrak lari, hingga membuka peluang penyamaran identitas dalam tindak kejahatan,” ujarnya saat dihubungi awak media pada Sabtu, 26 September 2026.
Djoko menjelaskan, terdapat tiga motif utama di balik praktik tersebut. Pertama, menghindari tilang elektronik dengan cara mengubah karakter pelat nomor, melepas TNKB, atau memasang penutup yang mengganggu pembacaan kamera.
Kedua, mengelabui penagih utang pada kendaraan yang masih memiliki tunggakan pembiayaan melalui penggunaan pelat nomor palsu maupun penutupan identitas kendaraan.
Ketiga, menyamarkan kendaraan yang digunakan dalam tindak pidana, seperti pencurian kendaraan bermotor, penipuan, tabrak lari, maupun kejahatan jalanan.
Dari sisi hukum, Djoko menegaskan bahwa penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 280 mengatur sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu bagi pengendara yang tidak menggunakan TNKB yang ditetapkan Polri.
Sementara itu, apabila pelat nomor dipalsukan dan dibuat seolah-olah resmi, pelaku dapat dijerat ketentuan pemalsuan surat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.
Untuk menekan pelanggaran tersebut, Djoko mendorong penindakan yang memadukan ETLE dengan tilang manual terhadap pelanggaran yang terlihat langsung di lapangan. Selain itu, ia mengusulkan pengembangan teknologi identifikasi kendaraan berbasis RFID yang terintegrasi dengan data registrasi nasional.
“Penegakan hukum perlu diperkuat dengan teknologi, tetapi tetap didukung pemeriksaan langsung terhadap kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak standar agar identitas dan kepemilikannya dapat dipastikan,” kata Djoko.










