TVRINews, Jakarta
Total barang bukti senilai Rp73,3 miliar diamankan dari empat bandara internasional guna mencegah kerugian negara.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperketat pengawasan terhadap pengeluaran komoditas emas ke luar negeri menyusul berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang pengenaan bea keluar atas ekspor emas sejak 17 November 2025.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa semakin beragamnya modus operasional menjadi tantangan tersendiri.
Oleh karena itu, pihaknya terus mengoptimalkan metode pengawasan berbasis analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan mendalam, serta sinergi lintas instansi.

(Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama. [Foto: Youtube Kanal Bea Cukai TV])
"Pengawasan Bea Cukai atas pembawaan emas dilakukan melalui analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan penumpang dan barang, serta koordinasi dengan instansi terkait. Langkah tersebut kami lakukan untuk mencegah pengeluaran barang secara ilegal, sekaligus memastikan kewajiban kepabeanan dan ketentuan perdagangan luar negeri dipenuhi," ujar Djaka, Selasa, 15 September 2026.
"Pengawasan ini menjadi bagian dari kontribusi Bea Cukai dalam mendukung Asta Cita melalui penguatan penegakan hukum dan perlindungan kepentingan nasional di wilayah perbatasan," sambungnya.
Rangkaian Penindakan di Empat Bandara Internasional (September 2026)
Sepanjang September 2026, petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan sejumlah upaya penyelundupan emas tanpa dokumen di empat bandara internasional utama dengan total barang bukti mencapai lebih dari 29 kilogram. Nilai keseluruhan barang diperkirakan mencapai Rp73,3 miliar dengan potensi penyelamatan kerugian negara sebesar Rp8,5 miliar.
Modus yang digunakan para pelaku terbilang beragam, mulai dari menyembunyikan logam mulia di dalam peralatan elektronik, dibungkus lakban dalam barang bawaan, hingga dilekatkan pada tubuh (body strapping).

(Barang bukti emas ilegal yang disita pihak Bea Cukai. [Foto: Bea Cukai])
Berikut adalah rincian penindakan di masing-masing bandara:
1. Bandara Kualanamu, Sumatra Utara (Senin, 14 September 2026)
* Kronologi & Pelaku: Berdasarkan analisis profil penumpang, petugas menargetkan seorang Warga Negara (WN) India berinisial NU yang menumpang penerbangan komersial tujuan Bangkok, Thailand.
* Modus & Barang Bukti: Pemeriksaan citra bagasi pada barang elektronik menunjukkan hasil yang tidak wajar. Petugas menemukan 4 keping benda logam diduga emas dengan total berat sekitar 1.522 gram.
* Nilai & Potensi Kerugian: Barang bukti bernilai sekitar Rp3,95 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp383 juta. Pelaku beserta barang bukti diamankan di Kantor Bea Cukai Kualanamu.
2. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang (Kamis, 10 September 2026)
* Kronologi & Pelaku: Terminal 3 Keberangkatan Internasional mengamankan dua WN Tiongkok berinisial MZ dan SL tujuan Hong Kong yang membawa emas tanpa dokumen. Penindakan ini berdasar analisis pola pembawaan berulang oleh WNA ke Hong Kong menggunakan koper kabin dan tas punggung berlapis lakban.
* Modus & Barang Bukti: Ditemukan 5 keping cast bar (5.026,5 gram) di tas punggung SL dan 5 keping cast bar (5.026,5 gram) di koper kabin MZ, dengan total keseluruhan mencapai 10.053 gram yang disamarkan dengan lakban.
* Nilai & Status Hukum: Nilai barang bukti mencapai Rp25,3 miliar dengan potensi kerugian negara Rp2,5 miliar. Kasus keduanya telah dinaikkan ke tahap penyidikan untuk mendalami kemungkinan jaringan yang lebih luas.
3. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali (Minggu, 6 September 2026)
* Pelaku & Modus: Petugas mengamankan seorang WN Tiongkok berinisial ZG yang menyelundupkan emas menggunakan modus body strapping (dilekatkan pada tubuh).
* Barang Bukti & Nilai: Menyita 14 keping emas batangan (cast bar) seberat 10.418,3 gram senilai kurang lebih Rp26 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3,9 miliar.
4. Bandara Sam Ratulangi, Manado (Sabtu, 5 September 2026)
* Penindakan Pertama: Tim gabungan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara dan Bea Cukai Manado mengamankan tiga WN Tiongkok berinisial JM, ZW, dan TC tujuan Singapura. Petugas mendapati 19 bungkus serbuk diduga emas seberat 5.721 gram dengan modus body strapping, bernilai Rp14,5 miliar (potensi kerugian negara Rp1,45 miliar). Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
* Penindakan Kedua: Petugas mengamankan dua WN Tiongkok berinisial ZS dan ZH tujuan Guangzhou. Ditemukan 4 keping logam mulia berupa 2 rantai kalung dan 2 gelang yang dikenakan langsung oleh pelaku dengan total berat 1.361 gram, senilai Rp3,6 miliar (potensi kerugian negara Rp360 juta).
Proses Hukum dan Imbauan bagi Masyarakat
Seluruh barang bukti hasil penindakan di atas telah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut oleh pihak Bea Cukai yang berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan RI.
Pemerintah kembali mengingatkan para pelaku usaha maupun penumpang yang hendak membawa emas ke luar negeri untuk selalu memastikan kelengkapan dokumen kepabeanan dan perizinan yang berlaku.
Pengeluaran komoditas emas secara ilegal melanggar ketentuan perundang-undangan dan dapat dijerat dengan sanksi tegas, termasuk Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan apabila memenuhi unsur tindak pidana kepabeanan.










