TVRINews, Jakarta
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meminta dugaan pencatutan foto anak dalam konten yang dikaitkan dengan narasi gay parenting diproses secara hukum hingga tuntas apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, perlindungan terhadap anak di ruang digital harus menjadi prioritas, dan tidak boleh ada penyalahgunaan identitas anak untuk kepentingan apa pun.
“Tidak boleh ada kata damai apabila dugaan tersebut terbukti. Proses hukum harus berjalan sampai tuntas demi memberikan keadilan kepada anak dan keluarga,” kata Abdullah dalam keterangannya kepada Parlementaria, Senin, 29 Juni 2026.
Abdullah juga mengecam dugaan pencatutan foto anak yang disebut melibatkan aktivis yang juga pendiri situs melela.org, Rio Damar. Selain itu, ia menyoroti unggahan di media sosial yang dinilai menggeneralisasi serta mendiskriminasi pasangan heteroseksual.
Menurutnya, apabila terbukti, tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi karena berpotensi melanggar hukum, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
“Anak tidak boleh dijadikan alat kampanye atau propaganda apa pun. Anak adalah subjek hukum yang wajib dilindungi negara, bukan objek untuk membangun opini publik,” tegasnya.
Legislator Fraksi PKB itu juga menilai prinsip hak asasi manusia (HAM) harus diterapkan secara setara tanpa diskriminasi. Ia menyoroti pentingnya konsistensi dalam menyuarakan anti-diskriminasi di ruang publik.
“Tidak boleh memperjuangkan perlindungan dari diskriminasi, tetapi pada saat yang sama menggeneralisasi dan merendahkan kelompok lain. Prinsip HAM harus berlaku sama bagi semua orang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Abdullah mendorong adanya penguatan regulasi untuk mencegah penyalahgunaan ruang digital, termasuk yang berkaitan dengan isu sensitif di masyarakat. Ia menyebut kasus tersebut sebagai sinyal perlunya pengawasan lebih ketat dari negara.
“Negara harus memiliki regulasi yang lebih tegas untuk melindungi anak, keluarga, dan warga negara dari praktik yang bertentangan dengan hukum dan nilai yang berlaku,” katanya.










