TVRINews, Jakarta
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengimbau maskapai penerbangan untuk memberikan penanganan yang tepat kepada penumpang terdampak gangguan operasional penerbangan menyusul penutupan Bandara Internasional King Khalid di Riyadh, Arab Saudi, akibat laporan serangan rudal yang diklaim dilakukan kelompok Houthi.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan terus memantau perkembangan situasi keamanan di Arab Saudi, terutama dampaknya terhadap penerbangan internasional dan perjalanan penumpang yang menggunakan penerbangan transit yang terhubung dengan Indonesia.
"Maskapai telah kami imbau untuk melakukan penanganan dengan tepat kepada para penumpang yang terdampak gangguan operasional penerbangan," ujar Menhub Dudy dalam keterangan yang diterima tvrinews, Jumat, 16 Oktober 2026.
Dudy menjelaskan, penanganan terhadap penumpang yang terdampak penutupan bandara tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Penumpang Angkutan Udara.
"Keselamatan dan keamanan penerbangan menjadi prioritas utama, termasuk kepatuhan terhadap instruksi otoritas bandar udara, otoritas penerbangan, dan pengendali lalu lintas udara," jelasnya.
Sejumlah maskapai internasional telah menyesuaikan operasional penerbangan menyusul penutupan Bandara Riyadh. Qatar Airways, misalnya, membatalkan sejumlah penerbangan rute Doha-Riyadh dan sebaliknya pada 9–17 Oktober 2026.
Penumpang terdampak dialihkan melalui sejumlah kota alternatif di Arab Saudi. Emirates juga membatalkan sejumlah penerbangan dari dan menuju Riyadh. Sementara itu, maskapai internasional lainnya melakukan penyesuaian koneksi, pengalihan rute, pembatalan penerbangan, hingga penghentian sementara layanan menuju Riyadh.
Di sisi lain, penerbangan reguler langsung dari dan menuju Arab Saudi yang dilayani Garuda Indonesia dan Saudia masih beroperasi normal. Adapun penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan akibat kendala operasional tetap harus mendapatkan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menhub Dudy mengingatkan maskapai agar memenuhi hak penumpang selama menunggu kepastian keberangkatan akibat keterlambatan penerbangan.
Pemenuhan hak tersebut mencakup penyediaan informasi yang jelas, ketersediaan petugas layanan, serta penanganan keterlambatan berdasarkan kategori dan penyebab gangguan sesuai peraturan. Maskapai juga perlu memfasilitasi kebutuhan dasar penumpang, seperti makanan, minuman, dan akomodasi apabila diwajibkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, petugas diminta memprioritaskan penumpang lanjut usia, penyandang disabilitas, anak tanpa pendamping, ibu hamil, serta penumpang yang membutuhkan bantuan khusus.
Apabila terjadi penundaan berkepanjangan, maskapai perlu mengupayakan akomodasi, transportasi darat, atau kebutuhan tambahan lainnya dengan mempertimbangkan kewajiban pelayanan dan kebijakan yang berlaku.
Terkait pengembalian dana atau refund untuk penerbangan internasional, Dudy menjelaskan bahwa ketentuannya bergantung pada kebijakan masing-masing maskapai serta peraturan hukum negara asal maupun negara tujuan penerbangan.
Karena itu, penumpang yang terdampak pembatalan atau perubahan jadwal penerbangan diimbau berkoordinasi langsung dengan maskapai untuk memperoleh informasi mengenai ketentuan pengembalian dana dan pilihan perjalanan yang tersedia.
Kementerian Perhubungan juga terus memantau informasi dari Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA) guna mengetahui perkembangan situasi serta dampaknya terhadap operasional penerbangan internasional.
Penutupan Bandara Internasional King Khalid di Riyadh berdampak pada sejumlah penerbangan transit yang terhubung dengan Indonesia. Sejumlah perjalanan mengalami pembatalan, perubahan rute, maupun penjadwalan ulang, sehingga penumpang diimbau terus memantau informasi terbaru dari maskapai masing-masing.










