
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Penulis: Galuh
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos). Para tersangka juga dicegah untuk berpergian ke luar negeri.
“KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham Republik Indonesia terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir dari Antara, Kamis, 16 Maret 2023.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Ali membenarkan salah satu pihak yang dikenakan cegah berinisial MKW, namun ia tidak menjelaskan mengenai lima orang lainnya.
Baca Juga: Polisi Perpanjang Masa Tahanan Mario Dandy Hingga AG
Ali mengatakan, tindakan cegah dilakukan agar para pihak tersebut dapat hadir memenuhi panggilan penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Adapun, pengajuan cegah pertama berlaku hingga Juli 2023 dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan.
KPK telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH Tahun 2020-2021 di Kemensos. Meski demikian, KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi pidana terkait perkara tersebut.
Baca Juga: Menhub Bertemu Menteri Transportasi Singapura Bahas Penguatan Kerja Sama Sektor Transportasi
"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya, maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," ujar Ali.
KPK berharap semua pihak yang dipanggil penyidik bersikap kooperatif dan hadir memberikan keterangan soal pengetahuannya terkait kasus tersebut.
Editor: Redaktur TVRINews
