TVRINews, Jakarta
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong penguatan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk merespons situasi kemanusiaan serta mempercepat penanganan warga yang mengungsi akibat konflik di Papua Tengah. Komnas HAM menekankan penanganan ratusan ribu masyarakat terdampak memerlukan kolaborasi terpadu, mulai dari pemenuhan kebutuhan pokok hingga koordinasi usulan bantuan bersama pemerintah daerah.
Komisioner Komnas HAM bidang Pemantauan dan Penyelidikan, Saurlin P. Siagian, mengatakan situasi di Papua Tengah masih berada dalam kondisi darurat yang dinamis. Konflik yang terjadi tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga menyebabkan ribuan masyarakat meninggalkan tempat tinggal dan menyebar ke berbagai lokasi.
“Situasi darurat secara dinamis masih terjadi di daerah tersebut, di mana terjadi penembakan yang mengakibatkan 12 orang meninggal dan ribuan pengungsi menyebar ke berbagai lokasi,” ujar Saurlin dalam keterangannya dikutip Selasa, 11 Agustus 2026.
Menurut Saurlin, kondisi tersebut membutuhkan perhatian serius dari kementerian dan lembaga teknis karena jumlah masyarakat terdampak yang membutuhkan bantuan cukup besar. Ia menyebutkan, diperkirakan terdapat sekitar 124.931 pengungsi di Papua Tengah.
“Diperkirakan terdapat sekitar 124.931 pengungsi yang membutuhkan bantuan, termasuk kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, dan layanan kesehatan,” katanya.
Saurlin menilai penanganan pengungsi perlu dilakukan melalui koordinasi yang lebih kuat agar bantuan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat terdampak. Identifikasi kebutuhan pengungsi menjadi langkah penting untuk memastikan bantuan tidak hanya tersedia, tetapi juga tepat sasaran.
“Penting untuk mengidentifikasi kebutuhan pengungsi dan mengkoordinasikan bantuan,” ujar Saurlin.
Karena itu, Komnas HAM mendorong adanya kolaborasi antara Kementerian Sosial dan berbagai pihak dalam penanganan pengungsi di Papua Tengah. Menurut Saurlin, penanganan persoalan kemanusiaan di wilayah tersebut tidak dapat dibebankan kepada satu institusi saja.
“Kami memandang penting untuk berkolaborasi dengan Kementerian Sosial dalam penanganan pengungsi di Papua Tengah ini,” katanya.
Saurlin juga mendorong keterlibatan dunia usaha melalui pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan. Keterlibatan tersebut dinilai dapat memperluas dukungan terhadap masyarakat terdampak sekaligus menjadi bagian dari upaya bersama dalam memenuhi kebutuhan pengungsi.
“Selain itu, penting untuk melibatkan dari unsur perusahaan sebagai tanggung jawab sosial dalam membantu pengungsi agar tidak memberatkan APBN,” pungkas Saurlin.
Bagi Komnas HAM, penguatan kolaborasi menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat terdampak konflik memperoleh bantuan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Penanganan pengungsi di Papua Tengah juga membutuhkan keterlibatan berbagai pihak agar respons kemanusiaan dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi.









