TVRINews – Jakarta
Badan Gizi Nasional memperketat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis melalui penerapan batas waktu konsumsi demi melindungi kesehatan para pelajar.
Badan Gizi Nasional mengambil langkah tegas dalam mengawal standar kualitas Program Makan Bergizi Gratis. Otoritas tersebut resmi memberlakukan kebijakan pengetatan waktu konsumsi makanan yang menyasar jutaan peserta didik di berbagai institusi pendidikan.
Langkah preventif ini dirumuskan sebagai respons atas komitmen pemerintah dalam mengedepankan aspek higienitas dan kesehatan publik. Dalam ketentuan baru tersebut, setiap porsi makanan yang telah selesai dimasak diwajibkan untuk dikonsumsi dalam rentang waktu maksimal empat jam.
Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, menjelaskan bahwa protokol ketat ini esensial untuk memitigasi segala potensi risiko kesehatan. Menurutnya, pengawasan terhadap batas waktu konsumsi merupakan instrumen krusial yang tidak boleh diabaikan oleh para penyelenggara di lapangan.

(Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono mengatakan bahwa aspek keamanan pangan merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar (Foto: Biro Hukum dan Humas BGN))
"Badan Gizi Nasional telah memberlakukan label makanan yang wajib dikonsumsi atau dimakan empat jam setelah makanan itu matang. Kami mengimbau para siswa, para peserta didik, dan juga memohon kepada Bapak Ibu Guru untuk sama-sama mengecek sebelum makanan MBG dikonsumsi," ujar Sudaryono saat memberikan keterangan resmi yang dikutip Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) ,Selasa 11 Agustus 2026.
Lebih lanjut, otoritas terkait menekankan bahwa disiplin waktu ini menuntut peran aktif dari komunitas sekolah. Para tenaga pendidik serta siswa didorong untuk bersikap proaktif memeriksa penanda waktu pada kemasan makanan sebelum proses distribusi dan konsumsi dilakukan.
Kebijakan ini sekaligus menutup celah konsumsi pangan yang telah melampaui batas kelayakan mutu. Pihak lembaga secara eksplisit menginstruksikan agar setiap sajian yang melewati ambang batas waktu tersebut segera disingkirkan dan tidak untuk dikonsumsi demi keselamatan bersama.
"Manakala lebih dari jam yang ditentukan, kami mohon dengan sangat hormat untuk tidak dikonsumsi. Saya ulangi, untuk tidak dikonsumsi manakala melewati jam batas yang ditentukan," tegas Sudaryono.
Penerapan standar operasional yang ketat ini mencerminkan pergeseran paradigma pelayanan publik menuju jaminan mutu yang komprehensif. Program bantuan nutrisi tidak hanya diukur dari kecukupan gizi makro dan mikro semata, tetapi juga harus berlandaskan pada prinsip keamanan pangan yang paripurna.
Melalui sinergi lintas sektoral yang melibatkan pengawas, pihak sekolah, dan para orang tua, pemerintah optimistis kualitas layanan dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan. Pengawasan berlapis ini diharapkan mampu membangun ekosistem distribusi pangan yang higienis, aman, dan tepat sasaran.
"MBG ini harus aman, MBG ini harus bergizi. Insyaallah kami, Badan Gizi Nasional, terus meningkatkan pelayanan, pengawasan, monitoring, dan kolaborasi dari semua pihak agar program ini berjalan dengan baik," pungkasnya.









