TVRINews, Jakarta
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa pengetatan Bebas Visa Kunjungan (BVK), dan penerapan selective policy bukan menjadi hambatan bagi wisatawan mancanegara untuk berkunjung ke Indonesia.
Hendarsam mengatakan, kebijakan keimigrasian diterapkan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pariwisata dan investasi dengan kedaulatan serta keamanan negara.
"Imigrasi adalah penjaga gerbang negara, yang memiliki fungsi pelayanan, pengawasan keamanan, penegakan hukum, serta fasilitator pembangunan di sektor pariwisata dan investasi. Kami memiliki dua wajah, yakni tegas dalam menjaga kedaulatan dan ramah dalam mendukung investasi serta pariwisata," ujar Hendarsam dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Menurutnya, selective policy merupakan instrumen strategis untuk memastikan warga negara asing (WNA) yang masuk dan beraktivitas di Indonesia memberikan manfaat bagi negara.
Lebih lanjut, Hendarsam menegaskan kebijakan tersebut bukan ditujukan untuk membatasi wisatawan asing, melainkan meningkatkan kualitas wisatawan yang datang ke Indonesia sekaligus menjaga stabilitas nasional.
"Kami tidak anti terhadap wisatawan asing. Justru kami ingin menghadirkan wisatawan yang berkualitas, yang berkontribusi terhadap ekonomi dan menghormati nilai-nilai bangsa," tegasnya.
Hendarsam menjelaskan, Indonesia sebelumnya pernah memberlakukan bebas visa kepada sekitar 190 negara pada 2019. Namun, setelah pandemi COVID-19, kebijakan tersebut dievaluasi dan kini BVK diterapkan secara lebih selektif kepada 20 negara.
Penentuan negara penerima BVK mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain asas timbal balik atau resiprokal, diplomasi, serta tingkat risiko terhadap keamanan dan ketertiban.
Meski jumlah negara penerima BVK berkurang, Hendarsam menyebut data menunjukkan kebijakan tersebut tidak menghambat kunjungan WNA ke Indonesia.
"Dalam periode 2019 hingga 2024, jumlah kedatangan WNA justru meningkat sekitar 14 persen. Ini menunjukkan bahwa kebijakan visa bukan menjadi faktor penghambat utama," jelasnya.
Selain BVK, biaya Visa on Arrival (VoA) yang relatif terjangkau juga dinilai tidak menjadi kendala bagi wisatawan asing yang ingin berkunjung ke Indonesia.
Di sisi lain, Imigrasi juga menerapkan kebijakan golden visa sebagai bagian dari dukungan terhadap pembangunan ekonomi. Kebijakan tersebut disebut telah menarik ratusan WNA berkualitas dengan kontribusi devisa mencapai Rp52,1 triliun.
Hendarsam menilai, hal tersebut menunjukkan kebijakan keimigrasian yang selektif tetap dapat berjalan beriringan dengan peningkatan investasi, dan daya tarik Indonesia di mata dunia.
Kemudian, ia menegaskan seluruh kebijakan keimigrasian tetap berpijak pada kepentingan nasional. Menurutnya, Indonesia akan tetap terbuka bagi wisatawan dan investor asing, selama memberikan manfaat nyata bagi bangsa.
"Kedaulatan negara tidak bisa ditawar. Namun pada saat yang sama, kami memastikan Indonesia tetap terbuka bagi dunia, khususnya bagi wisatawan dan investor yang memberikan manfaat nyata bagi bangsa," tuturnya.









