TVRINews, Jakarta
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) terus memperkuat sistem pengawasan internal sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola pelayanan publik yang lebih baik. Salah satu langkah yang dilakukan adalah membentuk Tim Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik yang melibatkan Bidang Keimigrasian, Bidang Pemasyarakatan, dan Bidang Penguatan Pengawasan.
Dalam struktur tim tersebut, Inspektorat Jenderal ditunjuk sebagai Koordinator Bidang Penguatan Pengawasan, dengan didampingi Staf Ahli Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum sebagai Wakil Koordinator. Sebagai tindak lanjut pembentukan tim, Bidang Penguatan Pengawasan menggelar rapat evaluasi dan perbaikan tata kelola pelayanan publik.
Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Jenderal Ika Yusanti menegaskan bahwa penyusunan ruang lingkup kegiatan, pembagian tugas, dan kertas kerja menjadi langkah awal yang harus dilakukan agar proses evaluasi berjalan efektif.
"Perlu disusun ruang lingkup dan kertas kerja agar pelaksanaan tugas tidak tumpang tindih. Kita juga akan membentuk tim kecil untuk menyusun rencana aksi sebagai pedoman pelaksanaan evaluasi,"kata Ika Yusanti dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Juli 2026.
Dalam rapat tersebut, tim membahas berbagai aspek yang menjadi fokus Bidang Penguatan Pengawasan, mulai dari evaluasi efektivitas pengawasan internal, kualitas penanganan pengaduan masyarakat, identifikasi potensi risiko penyimpangan, penyusunan rekomendasi perbaikan, hingga pemantauan tindak lanjut hasil evaluasi.
Selain itu, pembahasan juga menyoroti pentingnya penerapan pengawasan berbasis risiko, integrasi sistem pelayanan dengan sistem pengawasan, serta penguatan mekanisme pengawasan secara berjenjang hingga tingkat wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Sementara itu, Wakil Koordinator Bidang Penguatan Pengawasan sekaligus Staf Ahli Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum, Iwan Santoso, menilai kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sudah menunjukkan capaian yang baik. Meski demikian, menurutnya, aspek integritas masih perlu terus diperkuat.
"Tugas tim ini cukup berat karena kita harus memastikan pelayanan yang baik juga diikuti dengan penguatan integritas. Melalui evaluasi ini, kita ingin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,"ungkap Iwan.
Rapat tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan, di antaranya penyusunan rencana aksi, kertas kerja, serta mekanisme evaluasi yang akan dilaksanakan selama tiga bulan ke depan. Melalui Bidang Penguatan Pengawasan, Inspektorat Jenderal akan mengoordinasikan pelaksanaan evaluasi untuk menghasilkan rekomendasi perbaikan yang dapat memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.










