TVRINews, Jakarta
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terus memperkuat upaya pencegahan korupsi dengan membangun budaya integritas di lingkungan kerja. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Sosialisasi Budaya Antikorupsi yang diselenggarakan Inspektorat Jenderal Kemenimipas sebagai bagian dari penguatan sistem pencegahan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Tenaga Ahli Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yan Sultra I, mengatakan praktik korupsi tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan berawal dari pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran kecil yang kemudian dianggap sebagai sesuatu yang lumrah.
"Korupsi tidak pernah dimulai dari miliaran rupiah. Korupsi selalu dimulai dari pembenaran-pembenaran kecil,” ujar Yan Sultra dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Juli 2026.
Menurut Yan, kebiasaan membenarkan pelanggaran dapat mengikis integritas seseorang hingga akhirnya membuka ruang bagi tindakan korupsi. Karena itu, membangun budaya antikorupsi membutuhkan keberanian setiap individu untuk menolak penyimpangan dalam bentuk apa pun.
"Ketika pembenaran menjadi kebiasaan, pelanggaran bukan lagi sesuatu yang terasa salah, melainkan dianggap sebagai hal yang biasa. Karena itu, membangun budaya antikorupsi sesungguhnya adalah membangun keberanian untuk mengatakan 'tidak', bahkan ketika tidak ada seorang pun yang melihat,"jelasnya.
Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ika Yusanti, menegaskan penguatan budaya antikorupsi tidak cukup dilakukan melalui penyusunan regulasi. Menurutnya, keberhasilan pencegahan korupsi sangat bergantung pada komitmen, keteladanan, dan integritas seluruh aparatur.
"Budaya antikorupsi tidak hanya dibangun melalui regulasi, tetapi juga melalui komitmen, keteladanan, dan integritas setiap individu. Inspektorat Jenderal harus terus memperkuat perannya sebagai trusted advisor sekaligus guardian of integrity di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Inspektur Wilayah I, Anak Agung Gde Krisna, turut memaparkan hasil pelatihan OECD-SECO Strengthening Public Integrity in Indonesia sebagai bagian dari program berbagi pengetahuan untuk memperkuat kapasitas pengawasan internal. Ia menjelaskan, OECD menekankan pentingnya peningkatan transparansi, akuntabilitas, reformasi birokrasi berbasis sistem merit, pengelolaan konflik kepentingan, serta penguatan sistem pengendalian intern dalam membangun integritas sektor publik.
"Untuk menjawab tantangan tersebut, Inspektorat Jenderal perlu terus memperkuat budaya integritas, manajemen risiko, dan sistem pengawasan internal secara berkelanjutan,"ungkap Agung.
Ia menambahkan, setiap Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus mampu mengenali, mengungkapkan, mengelola, dan memantau potensi konflik kepentingan agar tidak berkembang menjadi penyimpangan maupun tindak pidana korupsi. Selain itu, nilai-nilai integritas perlu ditanamkan sepanjang siklus karier aparatur, mulai dari proses rekrutmen hingga memasuki masa purnatugas.
Melalui implementasi Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-2.PW.01.01 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Antikorupsi di lingkungan Kementerian, serta penerapan praktik terbaik hasil pelatihan OECD-SECO, Inspektorat Jenderal berkomitmen memperkuat sistem pencegahan korupsi, meningkatkan kualitas pengawasan, dan membangun budaya integritas secara berkelanjutan.










