TVRINews, Jakarta
Ombudsman RI meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) melakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola pemasyarakatan di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Evaluasi tersebut menyasar tiga fokus utama, yakni pengawasan dan pengendalian penggunaan telepon seluler, pencegahan pungutan liar (pungli), serta pemberantasan peredaran narkoba.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan menjelaskan bahwa evaluasi menyeluruh ini mendesak dilakukan menyusul adanya laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan praktik pungli dan penyewaan kamar di lingkungan Lapas dan Rutan.
"Setiap layanan dan pemenuhan hak warga binaan maupun tahanan harus diberikan secara transparan, akuntabel, sesuai standar pelayanan, dan bebas dari pungutan liar," ujar Syafrida dalam keteraangannya, Senin, 7 September 2026.
Ia menambahkan bahwa penindakan terhadap individu tidak akan cukup untuk menyelesaikan masalah selama celah dalam sistem pengawasan dan tata kelola internal belum dibenahi.
Syafrida menekankan pentingnya pengawasan internal yang ketat, tidak hanya kepada warga binaan dan tahanan, tetapi juga terhadap petugas serta pihak luar yang memiliki akses masuk ke dalam Lapas dan Rutan. Sistem pengawasan yang ideal harus adaptif dalam mencegah masuknya barang terlarang sekaligus mendeteksi potensi pelanggaran secara cepat.
"Dalam perspektif pelayanan publik, pengawasan harus mampu memastikan bahwa tidak terdapat ruang bagi petugas maupun pihak lain untuk memberikan pelayanan secara diskriminatif, meminta imbalan di luar ketentuan, menyalahgunakan kewenangan, atau memberikan akses terhadap fasilitas tertentu berdasarkan kemampuan membayar," tegas Syafrida.
Meskipun mendukung langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang telah membentuk tim pemeriksa untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, Ombudsman RI mendesak agar seluruh standar, prosedur, dan syarat pelayanan dipublikasikan secara terbuka kepada keluarga warga binaan dan publik.
"Perbaikan tata kelola harus diarahkan pada sistem yang mampu mencegah penyimpangan, bukan hanya bereaksi setelah masalah muncul. Pelayanan pemasyarakatan harus memberikan kepastian dan perlakuan yang adil bagi warga binaan dan tahanan, sekaligus memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa Lapas dan Rutan dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel," pungkas Syafrida.










