TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung menyiapkan tiga instrumen hukum dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yakni pidana umum, pidana khusus, dan gugatan perdata.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, untuk penanganan melalui pidana umum, dirinya telah memerintahkan jajaran Kejaksaan di daerah berkoordinasi dengan penyidik, baik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) maupun penyidik kepolisian.
“Untuk yang pertama adalah untuk pidana umum, untuk koordinasi dengan penyidik, baik itu PPNS dan penyidik kepolisian untuk segera dapat mendukung pelaksanaan pemberkasan,” ujar Burhanuddin dalam keterangan yang diterima tvrinews, Senin, 7 September 2026.
Sementara untuk tindak pidana khusus, Burhanuddin mengatakan hingga saat ini belum ditemukan perkara yang masuk dalam kategori tersebut. Namun, ia telah memerintahkan jajaran Kejaksaan untuk segera menindaklanjuti apabila ditemukan unsur tindak pidana khusus.
“Untuk pidana khusus itu belum sampai saat ini, belum ada. Tetapi saya sudah perintahkan apabila ada unsur-unsur pidana khususnya di situ segera tindak lanjut,”tambahnya.
Selain penegakan hukum pidana, Kejaksaan juga menyiapkan instrumen gugatan perdata terhadap pihak yang terbukti menimbulkan kerugian akibat karhutla.
Burhanuddin mengatakan, langkah gugatan perdata akan dilakukan setelah proses penanganan selesai dan besaran kerugian dapat ditentukan.
“Kemudian untuk instrumen keperdataan, kami akan menunggu hasil dari selesainya ini baru kita akan tentukan kerugian-kerugian dan kita akan lakukan gugatan,” ucapnya.
Dalam proses tersebut, Kejaksaan masih menunggu surat khusus dari kementerian terkait, yakni Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Agraria.
Burhanuddin menegaskan, seluruh instrumen hukum tersebut akan digunakan sesuai dengan temuan dan unsur pelanggaran yang ditemukan dalam penanganan kasus karhutla. Langkah tiga instrumen hukum tersebut juga sejalan dengan informasi terkini mengenai strategi Kejaksaan menangani karhutla.










