TVRINews, Jakarta
Petugas Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, menunda keberangkatan 13 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural. Rombongan tersebut diamankan saat akan terbang menuju Kuala Lumpur menggunakan maskapai Malaysia Airlines MH0861, Kamis, 21
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan, mengatakan petugas mendeteksi kejanggalan saat pemeriksaan di konter imigrasi. Sistem menunjukkan skor 100 persen pada indikator Subject of Interest terhadap rombongan yang terdiri dari delapan laki-laki dan lima perempuan itu.
"Awalnya mereka mengaku hendak berwisata ke Malaysia. Namun setelah pendalaman, mereka mengakui tujuan akhirnya adalah Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji tanpa prosedur resmi," ujar Parlindungan dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Jumat, 22 Mei 2026.
Seluruh penumpang kemudian diarahkan ke ruang pemeriksaan lanjutan (secondary check) untuk pendalaman dokumen dan tujuan perjalanan.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, mengungkapkan pihaknya mendeteksi salah satu penumpang bernama Santo Aseano yang diduga bertindak sebagai koordinator lapangan rombongan tersebut.
Berdasarkan rekam jejak data perlintasan, rombongan itu diketahui telah dua kali mencoba berangkat ke luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Batam pada 10 Mei 2026. Namun, upaya tersebut juga berhasil digagalkan oleh petugas imigrasi.
Kemudian, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan, keberhasilan pencegahan tersebut merupakan hasil integrasi sistem pengawasan keimigrasian nasional yang terhubung secara real-time di seluruh titik pemeriksaan imigrasi.
"Integrasi sistem di seluruh tempat pemeriksaan imigrasi kita saat ini mampu membaca rekam jejak pelintasan secara real-time. Begitu ada subjek mencurigakan, akan kami input sebagai Subject of Interest sehingga gerbang perlintasan lain bisa langsung siaga," kata Hendarsam.
Ia menegaskan bahwa modernisasi sistem pengawasan keimigrasian dilakukan untuk menutup celah penyelundupan manusia melalui berbagai modus, termasuk keberangkatan haji nonprosedural.
Saat ini, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatera Utara masih berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara terkait penanganan dan kemungkinan penegakan hukum terhadap pihak koordinator.
Imigrasi juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran keberangkatan haji instan tanpa visa resmi karena berisiko terhadap keselamatan dan perlindungan hukum selama berada di Arab Saudi.
"Penundaan keberangkatan ini adalah langkah preventif demi keselamatan para jemaah sendiri. Semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’ berarti kami hadir untuk melindungi warga negara dari potensi eksploitasi, penipuan, dan kerentanan hukum di negara orang. Beribadahlah dengan aman, legal, dan sesuai prosedur yang diakui," ucap Hendarsam.










