TVRINews, Jakarta
Riset NEXT Indonesia Center Mengungkap Indikasi Manipulasi Nilai Transaksi dan Pengalihan Laba Komoditas ke Perusahaan Perantara.
Analisis mirror statistics mengungkap ketidaksesuaian data perdagangan dan indikasi pergeseran keuntungan komoditas sawit Indonesia melalui yurisdiksi perantara. Posisi dominan Indonesia sebagai produsen minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) terbesar di dunia kini menghadapi tantangan struktural yang pelik.
Di balik volume produksi yang masif, sebuah laporan riset terbaru dari NEXT Indonesia Center mengungkap indikasi hilangnya sebagian besar nilai ekonomi komoditas tersebut, yang justru mengalir dan dinikmati di Singapura.
Berdasarkan analisis data TradeMap sepanjang periode 2015–2024, Indonesia menyumbang sekitar 40,37% dari total pasokan sawit global dengan akumulasi volume ekspor mencapai 53,9 juta ton.
Kendati demikian, pencatatan transaksi menunjukkan adanya anomali data yang signifikan dan pola disparitas harga yang konsisten antara laporan ekspor domestik dan catatan impor di Singapura.
Fenomena ini memicu kekhawatiran mendalam mengenai efektivitas kebijakan hilirisasi serta potensi berkurangnya penerimaan negara dari sektor pajak dan pungutan ekspor.
Anomali Data dan "Hilangnya" Catatan Perdagangan
Metode mirror statistics yang membandingkan data ekspor negara asal dengan data impor negara tujuan menunjukkan ketidaksesuaian yang mencolok, terutama pada komoditas sawit rafinasi dengan kode Harmonized System (HS) 151190.

Dalam kondisi perdagangan internasional yang wajar, nilai impor biasanya lebih tinggi 10 hingga 20 persen dari nilai ekspor karena faktor biaya logistik dan asuransi (Cost, Insurance, and Freight/CIF). Namun, data yang dihimpun menunjukkan deviasi yang ekstrem. Sebagai contoh, pada tahun 2022, Singapura mencatat angka impor kelapa sawit dari Indonesia sebesar US141,2 juta (setara Rp2,25 triliun), sebuah kondisi yang mengindikasikan terjadinya over-invoicing di sisi pencatatan domestik atau under-invoicing di negara tujuan.
Anomali berbalik arah terjadi pada tahun 2024. Nilai impor yang dicatat oleh Singapura menyentuh US267 ribu (setara Rp4,27 miliar). Perbedaan tajam ini mengarah pada indikasi kuat adanya praktik under-invoicing guna menekan nilai transaksi yang dilaporkan di dalam negeri.
Lebih jauh, kecurigaan menguat pada pencatatan CPO murni (HS 151110). Pasca-tahun 2020, manifes impor Singapura secara praktis tidak lagi mendokumentasikan masuknya CPO dari Indonesia. Namun di sisi lain, statistik perdagangan Indonesia tetap mencantumkan adanya aktivitas ekspor ke Singapura, meskipun dalam volume yang relatif kecil.
Siasat Korporasi dan Disparitas Harga Ekstrem
Inti dari persoalan ekonomi ini terletak pada pemanfaatan Singapura sebagai hub perdagangan dan re-ekspor internasional. Banyak perusahaan yang beroperasi di Indonesia diduga menjual produk sawit mereka ke perusahaan perantara atau entitas terafiliasi (intra-group) di Singapura dengan harga di bawah nilai pasar.
Selanjutnya, perusahaan perantara di Singapura tersebut menjual kembali komoditas sawit ke negara tujuan akhir, seperti Amerika Serikat, dengan harga pasar yang jauh lebih tinggi tanpa melakukan proses pengolahan lanjutan yang berarti. Dugaan praktik transfer pricing dan manipulasi faktur (trade misinvoicing) ini dikonfirmasi langsung oleh pemerintah Indonesia.
Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa ada sepuluh perusahaan yang terindikasi kuat menjalankan modus manipulasi data ekspor tersebut.

"Yang dilaporkan ke kita yang ke Singapura saja. Harga yang dilaporkan rata-rata setengah dari harga yang di Amerika. Untungnya diambil di perusahaan perantara di Singapura," ujar Purbaya Yudhi Sadewa.
Bukti empiris dalam publikasi NEXT Indonesia Center memperlihatkan bahwa harga impor Singapura untuk produk sawit olahan asal Indonesia berada pada kisaran US1.300 (setara Rp20,8 juta) per ton. Ironisnya, ketika Singapura melakukan re-ekspor komoditas yang sama ke pasar global, harganya melonjak drastis ke estimasi US1.900 (setara Rp30,4 juta) per ton.
Disparitas harga ini memuncak pada tahun 2022 dengan selisih mencapai US1.979 (setara Rp31,66 juta) per ton, padahal harga beli dari Indonesia hanya dicatat sebesar US$1.345 (setara Rp21,52 juta) per ton. Selisih margin yang luar biasa besar ini sulit dikategorikan sebagai biaya logistik atau penyimpanan normal, melainkan mencerminkan peran Singapura sebagai pusat pembentukan harga (price-setting node) yang menyerap nilai tambah ekonomi kelapa sawit.
Dampak Struktural terhadap Devisa Negara

Kondisi kelayakan tata kelola arus komoditas ini memicu reaksi keras dari pimpinan tertinggi negara. Presiden Prabowo Subianto dilaporkan kecewa akibat kebijakan yang mewajibkan para eksportir untuk memarkir Devisa Hasil Ekspor (DHE) di perbankan domestik belum berjalan optimal.
Selama celah hukum dan manipulasi transaksi lintas batas ini belum dibenahi, arus modal dan keuntungan besar dari komoditas strategis Indonesia akan terus berdomisili di luar sistem keuangan nasional.
Para analis ekonomi menegaskan bahwa implikasi dari pengalihan laba ini tidak sekadar merugikan kas negara, tetapi juga mendistorsi akurasi statistik ekonomi nasional.
Tanpa adanya pengawasan yang ketat dan pembaruan sistem pelaporan terintegrasi, nilai tambah dari agenda hilirisasi yang dicanangkan pemerintah terancam rapuh. Pada akhirnya, keuntungan terbesar dari industri ini tidak dinikmati oleh negara produsen dan para petani sawit sesungguhnya, melainkan oleh entitas perantara di yurisdiksi asing.










