TVRINews, Jakarta
BPJPH tetapkan SHC sebagai Lembaga Halal Luar Negeri pertama di Swedia melalui penandatanganan Mutual Recognition Agreement (MRA).
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi menandatangani Mutual Recognition Agreement (MRA) atau Perjanjian Saling Pengakuan dengan Scandinavian Halal Certification AB (SHC) asal Swedia. Melalui penandatanganan ini, SHC secara resmi tercatat sebagai Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) pertama di Swedia yang diakui oleh BPJPH.
Pengakuan ini menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan saling pengakuan sertifikat halal sesuai peraturan perundang-undangan di kedua negara, guna mendukung kelancaran arus perdagangan produk halal lintas batas (cross-border).
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan (Babe Haikal), menegaskan bahwa kerja sama strategis ini merupakan bagian dari komitmen BPJPH dalam membangun jejaring kolaborasi internasional yang kokoh untuk mendukung sektor industri dan perdagangan halal secara mutualistis.
"Indonesia ingin membangun standar halal yang semakin kuat dan diterima secara internasional. Dengan harmonisasi tersebut, proses perdagangan produk halal lintas negara akan menjadi lebih mudah tanpa mengurangi jaminan kehalalan produk," ungkap Babe Haikal dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 8 Agustus 2026.
Halal Sebagai Standar Global dan Komitmen Integrasi Sistem
Babe Haikal menambahkan bahwa konsep halal kini telah bertransformasi melampaui batas-batas keagamaan semata, di mana halal telah berkembang menjadi simbol transparansi, ketertelusuran (traceability), kepercayaan (trustability), kesehatan, dan kualitas hidup.

(Foto: BPJPH)
Penandatanganan MRA ini turut disambut hangat oleh Duta Besar Swedia untuk Indonesia, Timor-Leste, Papua Nugini, dan ASEAN, Daniel Blockert, serta CEO Scandinavian Halal Certification AB, Aso Asinger. Keduanya sepakat bahwa kolaborasi ini menjadi tonggak sejarah penting untuk memperluas akses pasar dan memperkuat fundamental ekonomi kedua negara.
Untuk menjaga integritas jaminan halal, MRA ini mengatur sejumlah kewajiban operasional bagi SHC, di antaranya:
* Melaksanakan proses sertifikasi halal sesuai dengan standar yang ditetapkan BPJPH.
* Menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
* Melaksanakan pengawasan (surveillance) dan peninjauan (witness).
* Menyampaikan laporan secara berkala kepada BPJPH.
* Menginput data sertifikat halal ke dalam sistem layanan digital BPJPH (Sihalal).
* Memastikan produk yang diekspor ke Indonesia telah memenuhi ketentuan pelabelan halal yang berlaku di Indonesia.
Sebaliknya, BPJPH memberikan pengakuan penuh terhadap sertifikat halal yang diterbitkan oleh SHC sesuai dengan ruang lingkup kompetensi yang telah ditetapkan melalui serangkaian proses akreditasi dan penilaian kesesuaian (conformity assessment).









