
Foto: Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah (Dok. Istimewa)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengapresiasi aparat kepolisian yang telah menangkap enam orang yang diduga merupakan pelaku kasus grup Facebook bernama ‘Fantasi Sedarah’.
Dimana, keenam pelaku tersebut diamankan di berbagai tempat terpisah di Pulau Jawa dan Sumatera.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mengatakan jika Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya telah bergerak cepat menangkap terduga pelaku.
Menurutnya, langkah cepat aparat kepolisian ini sangat penting untuk meminimalisir dampak kerusakan yang dapat lebih luas.
"Gerak cepat (aparat untuk menangkap) pelaku ini penting untuk meminimalisir dampak kerusakan yang dapat lebih luas lagi di masyarakat," kata dia.
Selain itu, ia juga menilai jika grup tersebut dibiarkan terlalu lama nantinya para anggota akan menormalisasi pornografi dan kekerasan seksual terhadap anak serta perempuan.
"Jika normalisasi itu terjadi, ditakutkan para anggota grup Facebook tersebut akan terus menggerus moral mereka dan tidak takut dihakimi perbuatannya baik secara moral dan hukum,” ucapnya.
“Alasannya karena mereka atau para pelaku merasa terlegitimasi dari dukungan sesama anggota grup tersebut," sambungnya.
Tak hanya itu, ia menuturkan dengan ditangkapnya para pelaku semakin menyerukan bahwa melindungi anak dan perempuan yang menjadi korban sangat penting.
“Artinya juga polisi sedang mengirim sinyal kepada semua anggota dari Grup Facebook serupa, bahwa para anggota atau pelaku akan terus diburu dan akan ditindak tegas,” kata dia lagi.
"Ini tentu akan mempersempit ruang gerak pelaku atau anggota dari komunitas onlinegrup inses yang ada. Dan ini akan memberi ruang kepada kita yang melawan para pelaku dan anggota untuk memberikan perlindungan dan pemulihan terhadap para korban," terusnya.
Nantinya, ucap dia hasil investigasi oleh polisi terkait kasus grup inses ini, dapat menjadi input untuk melakukan pencegahan dan pengawasan yang melindungi kelompok rentan, yaitu anak dan perempuan di media sosial.
"Ini dapat menjadi modal untuk mengatur koordinasi, model dan teknis pengawasan antara pemangku kepentingan, mulai dari kepolisian, Kemenkomdigi, BSSN, platform media sosial dan instansi lainnya,” bebernya.
Dia pun berharap polisi bisa mengusut tuntas kasus tersebut.
"Tangkap semua pelaku, berikan sanksi yang tegas seusai aturan yang berlaku dan ungkap kasusnya dengan transparan kepada seluruh lapisan masyarakat," pungkasnya.
Baca Juga: Mendagri Pastikan Dukungan Pemda untuk Sekolah Rakyat
Editor: Redaktur TVRINews
