TVRINews, Jambi
Pemerintah kota Jambi mendorong para pelaku usaha di wilayah setempat untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran guna meminimalisir resiko dalam berniaga. Hal tersebut berawal dari kasus Kebakaran ruko dan rumah belakangan kerap terjadi di Kota Jambi.
Beberapa waktu lalu terjadi di tempat usaha yang berada di Kawasan Sipin Kota Jambi, ada 6 Ruko dan 2 Rumah yang hangus terbakar. Mengantisipasi kejadian serupa, Pemerintah Kota Jambi mewajibkan agar pelaku usaha menyediakan alat pemadam kebakaran ringan atau APAR, guna mengantisipasi terjadinya kebakaran yang meluas.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap 12 Tersangka Kasus TPPO Penjualan Ginjal
“Pemerintah Kota Jambi melalui dinas terkait akan mengevaluasi izin usaha pelaku usaha yang tak memiliki Apar. Karena, hal itu sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2013.” Ujar Wakil Walikota Jambi Maulana saat menyerahkan bantuan sosial pada korban kebakaran, Kamis, 20 Juli 2023.
Belakangan ini kasus kebakaran di Kota Jambi marak terjadi. Hingga pertengahan Juli 2023, kasus kebakaran di Kota Jambi mencapai 59 kasus yang didominasi akibat korsleting listrik dan ledakan tabung LPG.










