TVRINews, Jakarta
Babe Haikal mendorong pendamping proses produk halal untuk memperkuat ekosistem industri halal nasional sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi dunia.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menekankan peran krusial Pendamping Proses Produk Halal (PPH) sebagai garda terdepan dalam memperkuat penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) sekaligus mendorong pertumbuhan industri halal nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Babe Haikal, sapaan akrab Kepala BPJPH saat menjadi pembicara utama dalam Pelatihan Pendamping PPH Angkatan ke-5 yang diselenggarakan oleh Lembaga Penggerak Ekonomi Umat (LPEU) Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta.
“Pendamping Proses Produk Halal adalah wali amanah yang kepada mereka kami serahkan tugas besar ini. Mereka berperan penting dalam memperkuat industri halal nasional,” ujar Babe Haikal, dikutip Sabtu, 27 Juni 2026.
Garda Depan Sertifikasi UMK

Babe Haikal menjelaskan bahwa pendamping PPH menjadi instrumen utama dalam implementasi UU Nomor 33 Tahun 2014. Tugas mereka sangat vital dalam membantu pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) memperoleh sertifikat halal, terutama melalui skema fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
Saat ini, BPJPH telah mencatatkan sebanyak 141.352 pendamping PPH yang bernaung di bawah 410 Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) di seluruh Indonesia. Keberadaan jaringan yang luas ini diharapkan dapat mempercepat capaian sertifikasi halal nasional.
Halal sebagai Mesin Pertumbuhan Ekonomi
Lebih lanjut, Babe Haikal menyoroti bahwa industri halal kini telah bertransformasi dari sekadar tuntutan agama menjadi growth economy engine atau mesin pertumbuhan ekonomi global. Ia pun mendorong para pendamping PPH untuk meningkatkan kompetensi, mengingat peluang kerja di sektor halal kini merambah hingga ke luar negeri, seperti Korea, Hong Kong, dan Australia.
“Tren industri halal dunia terus berkembang ke berbagai sektor, mulai dari makanan-minuman, fesyen muslim, kosmetik, hingga jasa. Ini membuka peluang besar bagi Indonesia untuk menjadi pusat industri halal dunia,” tambahnya.
Penegasan Standar Self Declare
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Ekonomi, Zuali Halim, meluruskan pemahaman mengenai skema self declare atau pernyataan mandiri. Ia menegaskan bahwa skema ini bukan berarti pelaku usaha bebas menurunkan standar kehalalan.
“Ini adalah kebijakan untuk memberikan kemudahan administrasi bagi pelaku UMK melalui pendampingan, namun tetap diwajibkan memenuhi standar kehalalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Zuali.
Pelatihan ini diharapkan mampu melahirkan pendamping PPH yang profesional dan berintegritas, yang tidak hanya berfungsi secara administratif, tetapi juga menjadi agen edukasi dan literasi bagi masyarakat untuk memperkuat ekosistem halal yang berdaya saing tinggi.










