TVRINews, Jakarta
Ombudsman Republik Indonesia resmi membentuk Majelis Etik untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto. Pembentukan majelis tersebut ditetapkan melalui Keputusan Ketua Ombudsman RI Nomor 73 Tahun 2026.
Majelis Etik terdiri atas lima orang dengan komposisi tiga tokoh eksternal dan dua unsur internal Ombudsman RI. Tokoh eksternal yang dilibatkan yakni Jimly Asshiddiqie, Bagir Manan, dan Siti Zuhro. Sementara dari unsur internal Ombudsman RI terdapat Maneger Nasution dan Partono.
Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, mengatakan pembentukan Majelis Etik merupakan langkah untuk memastikan penanganan dugaan pelanggaran etik berjalan sesuai aturan yang berlaku, yakni Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman.
Menurut Rahmadi, pelibatan tokoh eksternal dilakukan guna menjamin proses pemeriksaan berlangsung objektif, independen, dan transparan. Ia menambahkan Majelis Etik akan bekerja selama 30 hari sejak keputusan pembentukan ditetapkan.
“Kehadiran Majelis Etik ini adalah wujud tekad kami untuk menegakkan kode etik dan perilaku bagi seluruh insan Ombudsman tanpa terkecuali,”ujar Rahmadi dalam keterangan tertulis, Sabtu, 9 Mei 2026.
Dalam kesempatan yang sama, Jimly Asshiddiqie menegaskan rekomendasi yang dihasilkan Majelis Etik nantinya bersifat mengikat. Ia menyebut pembentukan majelis menjadi bagian dari upaya menjaga nama baik lembaga sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap Ombudsman RI.
Sementara itu, Siti Zuhro mengingatkan Ombudsman lahir dari semangat Reformasi 1998 untuk memastikan pelayanan publik berjalan baik dan akuntabel. Karena itu, menurutnya, kondisi kelembagaan Ombudsman perlu segera dipulihkan agar dapat kembali menjalankan fungsi pengawasan secara profesional.
Adapun Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution, menilai penyelesaian melalui mekanisme etik merupakan langkah paling tepat karena Ombudsman merupakan lembaga yang menjunjung tinggi penegakan etik dalam pelaksanaan tugasnya.










