TVRINews, Jambi
Ombudsman Republik Indonesia melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait tata kelola Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI). Langkah tersebut dilakukan menyusul sejumlah kasus meninggalnya dokter internsip dalam beberapa bulan terakhir.
Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, mengatakan investigasi bertujuan menelusuri kemungkinan adanya maladministrasi dalam pelaksanaan program internsip dokter di berbagai daerah.
Nuzran menyampaikan keprihatinannya atas wafatnya dr. Myta Aprilia Azmi di Jambi. Kasus tersebut menjadi yang keempat dalam waktu berdekatan, setelah sebelumnya Kartika Ayu Permatasari meninggal pada 25 Februari 2026, Edgar Bezaliel Hartanto pada 17 Maret 2026, dan Andito Mohammad Wibisono pada 26 Maret 2026. Ketiganya diketahui bertugas di Kabupaten Cianjur, Kabupaten Rembang, dan Kota Denpasar dengan indikasi penurunan kondisi kesehatan selama menjalani masa internsip.
“Investigasi ini dilakukan untuk mengidentifikasi persoalan dalam pelaksanaan program internsip dokter, termasuk melihat kesesuaian antara regulasi dan praktik di lapangan,” kata Nuzran dalam keterangan tertulis, Sabtu, 9 Mei 2026.
Dalam investigasi tersebut, Ombudsman RI akan memeriksa tiga aspek utama. Pertama, mekanisme penempatan peserta internsip guna memastikan proses penugasan dilakukan sesuai aturan. Kedua, pelaksanaan program di fasilitas pelayanan kesehatan dengan menyoroti pengawasan pemerintah pusat dan daerah, termasuk pemenuhan hak dan kewajiban peserta, wahana, serta dokter pendamping. Ketiga, sistem monitoring dan evaluasi untuk memastikan perlindungan terhadap peserta program berjalan efektif.
Ombudsman RI menilai koordinasi dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menjadi hal penting agar pelaksanaan Program Internsip Dokter Indonesia berjalan lebih aman dan kondusif.
Melalui investigasi ini, Ombudsman berharap dapat menghasilkan tindakan korektif bagi perbaikan sistem kesehatan nasional, khususnya dalam perlindungan terhadap dokter internsip.
“Dokter yang sehat merupakan fondasi penting bagi pelayanan kesehatan yang berkualitas. Karena itu, sistem perlindungan bagi peserta internsip harus diperkuat,”pungkasnya.










