TVRINews, Muratara
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Hubdat) menemukan adanya pelanggaran serius pada bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang terlibat kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Simpang Danau, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan yang terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026 lalu.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan mengatakan jika bus dengan nomor polisi BK 7778 DL tersebut diketahui bertabrakan dengan truk tangki bernomor polisi BG 8196 QB.
“Bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020. Sementara data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) masih berlaku hingga 11 Mei 2026,” jelas Dirjen Aan kutip Sabtu, 9 Mei 2026.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika bus tersebut diduga telah lama beroperasi tanpa izin resmi. Kondisi ini masuk dalam kategori pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
Aan menjelaskan, pelanggaran yang dimaksud mencakup dugaan pemalsuan dokumen perjalanan, pengoperasian kendaraan dengan izin yang sudah tidak berlaku, hingga kelalaian dalam pengoperasian yang berujung kecelakaan fatal.
Meski demikian, pihaknya masih akan melakukan audit dan inspeksi lebih lanjut terhadap perusahaan terkait.
“Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, tentu saja berpotensi dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin enam hingga 12 bulan dan bisa juga dikenakan pencabutan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek. Terkait pemberian sanksi akan kami telusuri dulu lebih lanjut,” ungkapnya.
Sebelumnya, Telah terjadi kecelakaan lalu lintas (lalin) ganda di Jalan Lintas Sumatra, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan pada Rabu 6 Mei 2026 hari ini sekitar pukul 12.00 WIB.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan jika kecelakaan tersebut melibatkan sebuah bus ALS dan mobil tangki milik PT Seleraya.
Akibat kejadian tersebut, 16 orang meninggal dunia, tiga orang luka berat, dan satu orang luka ringan. Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp500 juta.
“Sebagian besar korban meninggal dunia akibat kendaraan terbakar pascakecelakaan,” ungkapnya dalam keterangan yang diterima tvrinews.com.
Lebih lanjut, ia membeberkan pada data sementara, pengemudi mobil tangki, Yanto, serta seorang penumpang bernama Martini meninggal dunia dalam kondisi terbakar di dalam kendaraan.
“Sementara itu, sopir bus ALS bernama Alif (44), asal Jawa Tengah, juga dilaporkan meninggal dunia dalam kondisi serupa,” ungkapnya
Ia menerangkan, kecelakaan ini berawal saat bus ALS yang melaju dari arah Lubuklinggau menuju Jambi berusaha menghindari lubang di jalan. Kendaraan kemudian oleng ke kanan dan bertabrakan dengan mobil tangki yang datang dari arah berlawanan.
“Diduga bus menghindari lubang, lalu mengambil jalur kanan dan bertabrakan dengan mobil tangki dari arah Jambi menuju Lubuklinggau,” jelasnya.
Akibat benturan keras kedua kendaraan tersebut, menyebabkan kebakaran yang hebat. Api juga menghanguskan sejumlah barang di dalam bus, termasuk tabung gas, kursi kayu, serta barang pribadi penumpang.










