TVRINews, Jakarta
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan pemerintah menyiapkan skema penyaluran bahan bakar minyak (BBM) solar dengan harga khusus sebesar Rp15 ribu per liter bagi kapal perikanan berukuran 30 hingga 200 gross tonnage (GT). Kebijakan ini dilakukan untuk mendukung operasional sektor perikanan sekaligus memastikan distribusi BBM berjalan tepat sasaran.
Trenggono mengatakan, penyaluran BBM harga khusus tersebut akan menggunakan mekanisme pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
"Kebijakan ini diberikan sebagai stimulus bagi pelaku usaha perikanan, namun proses distribusinya harus tetap dikawal agar manfaatnya diterima oleh kapal yang memenuhi persyaratan," ujar Trenggono dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Jumat, 17 Juliu 2026.
Program BBM harga khusus tersebut akan berlaku hingga 31 Desember 2026 dan selanjutnya akan dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan maupun dampaknya terhadap sektor perikanan nasional.
Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, kapal perikanan wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain memiliki izin aktif berupa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). Kapal juga harus memiliki rekam aktivitas penangkapan ikan yang dibuktikan melalui dokumen persetujuan berlayar dalam enam bulan terakhir.
Selain itu, kapal diwajibkan menggunakan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) atau Vessel Monitoring System (VMS) dalam kondisi aktif. Pemilik kapal juga harus menyatakan komitmen terkait penyesuaian pembagian hasil usaha dengan anak buah kapal (ABK) serta menandatangani pakta integritas.
Trenggono menegaskan, pengawasan penyaluran BBM akan dilakukan secara berlapis. Pengisian BBM hanya dapat dilakukan di pelabuhan pangkalan sesuai izin kapal dan tidak diperbolehkan dialihkan untuk kapal lain.
"Pengawasan menjadi bagian penting dalam kebijakan ini. Karena itu, seluruh proses penyaluran akan tercatat melalui sistem digital sehingga dapat dipantau secara transparan dan akuntabel," katanya.
KKP akan memanfaatkan sistem digital yang terintegrasi dengan OSS, SILAT, SIMKADA, e-PIT, serta sistem milik BPH Migas dan PT Pertamina untuk memantau proses rekomendasi hingga penggunaan BBM di lapangan.
Hingga akhir 2026, KKP memperkirakan kebutuhan BBM solar harga khusus mencapai sekitar 399 juta liter untuk mendukung operasional sekitar 6.712 kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan yang tersebar di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat membantu meningkatkan produktivitas nelayan dan pelaku usaha perikanan, sekaligus memperkuat tata kelola distribusi energi di sektor kelautan.










