TVRINews, Jakarta
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus mengintensifkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang di berbagai wilayah Indonesia guna mendongkrak tingkat kepatuhan hukum sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Sepanjang Januari hingga 2 Oktober 2026, tercatat lebih dari 2,3 juta kendaraan telah diperiksa melalui Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor atau UPPKB. Dari total pemeriksaan tersebut, sebanyak 607.984 kendaraan (26,11 persen) terbukti melakukan pelanggaran, sementara 1.720.645 kendaraan (73,89 persen) dinyatakan tertib dan tidak melanggar aturan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, pemeriksaan dilakukan melalui 89 UPPKB sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan sekaligus keselamatan angkutan jalan.
"Pengawasan terus kami perkuat melalui jaringan UPPKB yang tersebar di berbagai daerah. Langkah ini penting untuk memastikan kendaraan angkutan barang memenuhi ketentuan dan tetap mengutamakan keselamatan, kata Aan dalam keterangan yang dikutip, Rabu, 7 Oktober 2026.
Jenis Pelanggaran dan Perusahaan Kontributor Terbanyak
Dari ribuan kendaraan yang terjaring melanggar, jenis pelanggaran didominasi oleh masalah administrasi dan teknis muatan. Rincian pelanggaran utama meliputi:
* Pelanggaran Dokumen: Sebanyak 399.596 kendaraan (50,12 persen).
* Pelanggaran Daya Angkut (Overload): Sebanyak 386.859 kendaraan (48,52 persen).
* Pelanggaran Ketentuan Dimensi (Over Dimension): Sebanyak 6.687 kendaraan.
* Pelanggaran Tata Cara Muat: Sebanyak 4.065 kendaraan.
* Ketidaksesuaian Persyaratan Teknis: Sebanyak 106 kendaraan.
Terhadap pelanggaran tersebut, Kemenhub telah memberikan sejumlah tindakan. Aan menyebut, sebanyak 186.126 kendaraan telah ditindak, baik melalui peringatan maupun penilangan.
"Dari hasil pemeriksaan, kami telah mengambil tindakan terhadap lebih dari 186 ribu kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran," ucapnya.
Dari jumlah tersebut, 173.531 kendaraan mendapat peringatan. Kemudian 6.392 kendaraan dikenai penilangan, 664 kendaraan ditilang oleh kepolisian, dan 5.539 kendaraan dikenai tilang oleh UPPKB lainnya.
Tak hanya itu, Kemenhub juga mencatat lima perusahaan dengan jumlah kendaraan yang paling banyak melakukan pelanggaran. Yakni PT SIL sebanyak 2.227 kendaraan, PT IP 1.727 kendaraan, PT EW 1.638 kendaraan, CV SKE 1.451 kendaraan, dan PT SA sebanyak 1.431 kendaraan.
Berdasarkan jenis muatan, pelanggaran terbanyak ditemukan pada kendaraan pengangkut barang campuran dengan 38.243 kendaraan. Kemudian barang paket sebanyak 32.973 kendaraan, pasir 23.819 kendaraan, CPO 15.861 kendaraan, dan semen 13.846 kendaraan.
Aan mengatakan, intensitas pengawasan kendaraan angkutan barang tahun ini juga mengalami peningkatan.
Hingga 2 Oktober 2026, tingkat pengawasan terhadap lalu lintas harian rata-rata kendaraan angkutan barang mencapai 8,58 persen. Angka tersebut naik dibandingkan capaian 2025 yang berada di 7,47 persen.
"Capaian pengawasan tahun ini menunjukkan tren yang lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Ke depan, pengawasan akan terus kami evaluasi agar tingkat kepatuhan semakin meningkat," katanya.
Kemenhub juga menyiapkan sejumlah langkah perbaikan, termasuk melanjutkan pembenahan sistem Weight In Motion atau WIM di UPPKB. Koordinasi dengan BPTD dan Satuan Pelaksana UPPKB turut diperkuat untuk memastikan sistem Jembatan Timbang Online atau JTO digunakan secara konsisten.
Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha angkutan dan pemilik barang sekaligus menekan potensi pelanggaran yang dapat berdampak pada keselamatan lalu lintas.










