TVRINews, Jakarta
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengambil langkah penarikan terhadap 11 produk kosmetik yang beredar di pasaran setelah hasil pengawasan periode awal tahun 2026 menemukan adanya kandungan bahan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi membahayakan kesehatan.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyebut temuan tersebut merupakan hasil pengawasan rutin yang dilakukan secara nasional terhadap produk kosmetik yang beredar di masyarakat.
“Ini merupakan hasil pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di seluruh Indonesia,” ujar Taruna, dalam keterangan yang dikutip, Senin, 11 Mei 2026.
BPOM mengungkapkan, produk yang ditarik terdiri dari berbagai kategori, mulai dari hasil kontrak produksi, produk lokal, impor, hingga kosmetik tanpa izin edar. Seluruhnya telah melalui uji laboratorium dan dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan.
“Setelah dilakukan pengujian, seluruh produk tersebut tidak memenuhi persyaratan keamanan yang ditetapkan,” jelasnya.
Dalam temuan tersebut, BPOM mencatat adanya sejumlah zat berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, deksametason, pewarna terlarang, hingga cemaran kimia 1,4-dioksan yang melebihi ambang batas.
Taruna menegaskan, kandungan tersebut tidak boleh digunakan dalam produk kosmetik karena dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat.
“Bahan-bahan ini memiliki risiko yang dapat berdampak pada kesehatan pengguna apabila digunakan dalam jangka panjang,” tegasnya.
Salah satu produk yang ikut masuk dalam daftar penarikan adalah sampo Selsun varian 7 Flowers dan 7 Herbal yang ditemukan mengandung cemaran 1,4-dioksan.
Pihak produsen, PT Rohto Laboratories Indonesia, telah menyampaikan permohonan maaf dan menarik produk tersebut dari peredaran.
“Dengan ini kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi,” tulis perusahaan melalui akun resminya @selsun_id, Sabtu (9/5/2026).
Perusahaan juga menyatakan telah melakukan penarikan menyeluruh dan melanjutkannya dengan pemusnahan produk sesuai prosedur yang berlaku. Proses penarikan disebut telah mendekati selesai.
Selain itu, perusahaan melakukan reformulasi dan mengklaim produk baru telah memenuhi ketentuan BPOM serta akan kembali dipasarkan pada semester kedua 2026.
“Produk dengan formula baru telah dinyatakan memenuhi ketentuan setelah pengujian,” demikian keterangan perusahaan.
BPOM mengimbau masyarakat untuk menghentikan penggunaan produk yang telah diumumkan ditarik serta segera melaporkan jika masih ditemukan di pasaran.
Adapun 11 produk yang ditarik BPOM RI yakni:
- BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream
- BRASOV Nail Polish No.125
- LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1
- MADAME GIE Madame Take5 01
- SELSUN 7 Herbal
- SELSUN 7 Flowers
- TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection
- TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream
- BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner
- MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream
- MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream










