TVRINews, Jakarta
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan bahwa layanan kesehatan jiwa merupakan hak yang dijamin bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Komitmen ini hadir seiring meningkatnya jumlah kasus gangguan mental di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa sepanjang 2020–2024 pembiayaan layanan kesehatan jiwa di rumah sakit mencapai Rp6,77 triliun dengan 18,9 juta kasus. Skizofrenia menjadi diagnosis dengan beban terbesar, yakni 7,5 juta kasus dengan total biaya Rp3,5 triliun.
"Negara harus hadir memastikan masyarakat mendapatkan akses pengobatan dan rehabilitasi yang layak. Kesehatan jiwa sama pentingnya dengan kesehatan fisik," ujar Ghufron dalam keterangan yang dikutip Rabu, 17 September 2025.
Sepanjang 2024, tercatat 2,97 juta rujukan kasus kesehatan jiwa dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke rumah sakit. Jawa Tengah menjadi daerah dengan kasus terbanyak, disusul Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Sumatera Utara.
BPJS Kesehatan kini juga menyediakan skrining mandiri Self Reporting Questionnaire-20 (SRQ-20) di situs resmi. Fasilitas ini memungkinkan masyarakat mengenali gejala awal gangguan jiwa sebelum dirujuk lebih lanjut.
Selain itu, peserta yang sudah stabil pasca-rawat inap dapat melanjutkan terapi di FKTP melalui Program Rujuk Balik (PRB), sehingga layanan lebih dekat dan efisien.
"Kesehatan jiwa adalah hak fundamental seluruh peserta JKN. BPJS Kesehatan berkomitmen menghadirkan layanan yang inklusif, cepat, dan mudah diakses," tegasnya.










