TVRINews, Batam
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua Pelaksana 1 Satgas PKH meninjau langsung pemeriksaan kontainer berisi mineral hasil penindakan TNI Angkatan Laut di Dermaga Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 27 Mei 2026.
Pemeriksaan dilakukan setelah Satgas PKH menerima laporan dari Penyidik TNI AL pada 17 Mei 2026 terkait penindakan kapal pengangkut mineral yang diduga mengandung unsur radioaktif. Dalam proses pemeriksaan, petugas membuka 15 dari total 25 kontainer untuk mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor dan pengiriman barang.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus penguatan sinergi antarlembaga dalam pengawasan sumber daya alam nasional agar tidak disalahgunakan dan tetap memberikan manfaat optimal bagi negara.

(Barang Bukti (Foto: Kejagung RI))
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menjelaskan bahwa tim telah menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan potensi pelanggaran hukum. Karena itu, tim Satgas PKH bersama para pemangku kepentingan turun langsung untuk menyaksikan proses penindakan yang dilakukan TNI AL di lokasi.
“Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen-dokumen yang seharusnya diwajibkan untuk melakukan kegiatan ekspor. Apalagi beberapa barang bukti tersebut wajib dilengkapi oleh dokumen-dokumen, dan terdapat beberapa barang yang dilarang digunakan dalam tata niaga ekspor,” kata Barita dalam keterangan tertulis, Kamis, 28 Mei 2026.
TNI AL sebagai pihak yang melakukan penindakan di lapangan telah menyampaikan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum. Temuan ini akan menjadi dasar untuk proses hukum lebih lanjut guna menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau pemalsuan dokumen.
Sementara itu, tim penyidik Kejaksaan Agung turut hadir untuk memastikan seluruh rangkaian proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.










