TVRINews – Jakarta
BMKG Pastikan Gempa Banten Tidak Berpotensi Tsunami
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan terjadinya gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,5 yang mengguncang wilayah perairan Selat Sunda, Rabu 8 Juli 2026 dini hari. Meski guncangan terasa hingga ke sejumlah wilayah di Jawa Barat, otoritas memastikan peristiwa tektonik ini tidak memicu ancaman tsunami.
Berdasarkan data resmi BMKG, pusat gempa berada pada koordinat 6,83° Lintang Selatan dan 105,04° Bujur Timur. Lokasi tersebut berada di laut pada jarak sekitar 62 kilometer arah barat daya Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten, dengan kedalaman hiposenter mencapai 43 kilometer.
Direktur Gempa Bumi dan Tsunami BMKG, Wijayanto, menyatakan bahwa analisis teknis menunjukkan gempa dipicu oleh mekanisme pergerakan naik atau thrust fault akibat aktivitas subduksi lempeng di zona tersebut.
"Hasil pemodelan yang kami lakukan mengonfirmasi bahwa aktivitas seismik ini tidak memiliki potensi untuk menimbulkan gelombang tsunami," ujar Wijayanto di Jakarta, Rabu 8 Juli 2026.
Berdasarkan laporan peta guncangan dan keterangan warga, getaran gempa dirasakan cukup kuat di wilayah Kecamatan Sumur dan sejumlah titik di Kabupaten Pandeglang, serta terasa hingga ke Kabupaten Bogor, Jawa Barat. BMKG mengategorikan intensitas getaran berada pada skala III hingga IV Modified Mercalli Intensity (MMI).
Dalam skala IV MMI, guncangan umumnya cukup nyata dirasakan di dalam rumah pada siang hari, yang dapat menyebabkan pintu berderik, dinding berbunyi, hingga pecahnya peralatan pecah belah. Sementara skala III MMI, getaran terasa menyerupai getaran saat kendaraan berat atau truk melintas di dekat pemukiman.
Hingga pukul 03.05 WIB, sistem monitoring BMKG belum mencatat adanya aktivitas gempa susulan.
Pihak BMKG mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Warga yang berada di dekat pusat gempa disarankan untuk melakukan pemeriksaan mandiri terhadap struktur bangunan tempat tinggal guna memastikan tidak adanya kerusakan struktural yang berisiko membahayakan keselamatan penghuni.










