TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penelusuran kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari.
Penyidik KPK menggelar penggeledahan di empat lokasi di wilayah Bengkulu. Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari, yakni Rabu, 12 Agustus 2026 hingga Kamis, 13 Agustus 2026.
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah kediaman anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Leddy Anggraheny.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, selain rumah anggota DPRD, penyidik juga mendatangi sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan pihak-pihak yang diduga memiliki informasi mengenai perkara tersebut.
"Penggeledahan dilakukan di empat lokasi, yakni dua rumah ASN di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu, kediaman anggota DPRD Kota Bengkulu, serta satu lokasi milik pihak swasta," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Minggu, 16 Agustus 2026.
Dari kegiatan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang yang dinilai dapat membantu proses penyidikan. KPK kemudian membawa dokumen dan perangkat elektronik untuk diperiksa lebih lanjut.
"Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani," kata Budi.
Tak hanya menggeledah sejumlah tempat, KPK juga memeriksa beberapa saksi di Bengkulu. Pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam informasi mengenai dugaan praktik korupsi yang tengah diusut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat M Fikri Thobari. KPK sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan umum untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Budi memastikan penyidikan masih berjalan, tetapi KPK belum mengumumkan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.
"Untuk perkara ini, KPK menerbitkan sprindik umum sebagai dasar penyidikan lebih lanjut," ujar Budi kepada wartawan, Senin, 20 Juli 2026.
Dalam perkara tersebut, Fikri diduga menerima uang sekitar Rp1,7 miliar yang berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Dugaan praktik korupsi itu bermula ketika Pemkab Rejang Lebong merencanakan sejumlah pekerjaan pada awal 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan proyek-proyek tersebut berada di lingkungan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Total anggaran proyek yang berada di dinas tersebut mencapai sekitar Rp91,13 miliar.
KPK menduga terdapat pemberian uang terkait pengaturan proyek atau ijon dengan nilai sekitar Rp980 juta. Pemberian uang tersebut disebut berlangsung secara bertahap dan dilakukan melalui perantara.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan penerimaan lain yang mengarah kepada Fikri dengan nilai sekitar Rp775 juta. Asep menduga pemberian uang tersebut bukan hanya terjadi dalam satu kesempatan, melainkan dilakukan berulang.
Kini, KPK masih mendalami bukti-bukti yang diperoleh dari penggeledahan serta keterangan para saksi untuk mengungkap lebih jauh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.










