TVRINews, Jakarta
Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkap tiga bentuk pelanggaran pada 25 merek beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi. Temuan tersebut diketahui setelah pemerintah melakukan pengawasan dan pengujian sampel melalui sejumlah laboratorium.
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan pelanggaran yang ditemukan mencakup aspek administrasi, kandungan gizi, serta mutu beras.
“Dari hasil pengawasan dan uji laboratorium, kami menemukan tiga bentuk ketidaksesuaian. Pertama terkait administrasi, kemudian kandungan gizi, dan yang ketiga menyangkut mutu beras,” ujar Amran dalam keterangan yang dikutip, Sabtu, 19 September 2026.
Pada aspek administrasi, Bapanas menemukan sejumlah persoalan, mulai dari izin edar yang tidak lagi berlaku, ketidaksesuaian antara data pada sertifikat izin edar dengan informasi di kemasan, hingga klaim berlebihan yang tercantum pada label produk.
Sementara dari sisi kandungan gizi, hasil pengujian menunjukkan kandungan vitamin dan mineral pada 25 merek tersebut tidak sesuai dengan klaim yang dicantumkan pada kemasan.
Pengujian sampel dilakukan dengan melibatkan empat laboratorium, yakni Saraswanti Indo Genetech, Eurofins Angler Biochemlab, Laboratorium IPB Terpadu Bogor, serta Balai Riset dan Pengembangan Pertanian Kementerian Pertanian.
Pelanggaran lainnya berkaitan dengan mutu beras. Pemerintah menemukan adanya produk yang mencantumkan klaim sebagai beras premium, namun hasil pengujian menunjukkan kualitasnya berada pada kategori medium atau submedium.
“Jadi, yang kami periksa bukan hanya labelnya, tetapi juga kesesuaian kandungan dan mutu produk dengan apa yang ditawarkan kepada konsumen,” kata Amran.
Menurut Bapanas, 25 merek tersebut dimiliki oleh 11 pelaku usaha. Produk-produk itu sebelumnya dijual dengan harga sekitar Rp19.270 hingga Rp57.600 per kilogram dan dipasarkan dengan klaim mengandung tambahan vitamin serta mineral.
Amran menegaskan pemerintah akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Ia menyebut persoalan tersebut telah dikomunikasikan dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Kapolri. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas, sehingga kalau terbukti melanggar, proses hukumnya harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan,” tegas Amran.
Bapanas bersama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah atau OKKPD juga telah memberikan surat peringatan kepada seluruh pelaku usaha yang produknya masuk dalam temuan.
Pengawasan melibatkan OKKPD dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sumatera Utara.
Hingga pekan pertama September 2026, seluruh pelaku usaha dilaporkan telah menghentikan produksi beras fortifikasi dengan merek yang bermasalah. Sebanyak 12 merek juga telah menarik stok dari peredaran, sementara produk lainnya masih dalam proses penarikan.
Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan pemerintah bersama Satgas Pangan Polri terhadap beras yang dipasarkan sebagai produk fortifikasi.
Bapanas menyebut produk-produk tersebut tidak memenuhi persyaratan kandungan dan mutu sebagaimana standar yang tercantum dalam SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Dari penghitungan pemerintah, potensi kerugian konsumen akibat selisih harga produk dengan harga wajar diperkirakan mencapai Rp89 triliun.
Perhitungan tersebut didasarkan pada rata-rata harga jual beras sebesar Rp23.385 per kilogram, dibandingkan dengan harga wajar yang dihitung sekitar Rp13.689 per kilogram. Selisih sekitar Rp9.695 per kilogram kemudian dikalikan dengan asumsi konsumsi 30 persen dari kebutuhan beras nasional atau sekitar 9,2 juta ton per tahun.
Pemerintah memastikan pengawasan terhadap peredaran beras fortifikasi terus dilakukan untuk melindungi konsumen sekaligus memastikan produk pangan yang beredar memenuhi ketentuan mutu, keamanan, dan informasi pada label.










