
Kemendikbud Ristek Cabut Izin 23 Perguruan Tinggi di Indonesia, Begini Alasan (Foto: Unsplash/Joshua Hoehne)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), telah mencabut izin 23 perguruan tinggi yang ada di Indonesia.
Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbud Ristek, Lukman mengatakan, pencabutan izin tersebut dilakukan lantaran, perguruan tinggi itu sudah tak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi.
“Ke-23 perguruan tinggi yang dicabut Izin operasionalnya, karena perguruan tinggi tersebut sudah tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah, melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), serta adanya perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak kondusif,” katanya saat dihubungi tvrinews.com, Jakarta, Jumat, 2 Juni 2023.
Baca Juga : Hari ini, 7.092 Jemaah Haji Indonesia Diberangkatkan dari Madinah ke Mekkah
Tak hanya itu, Lukman menuturkan, nantinya untuk mahasiswa, dosen dan tenaga pendidik yang terdampak karena pencabutan izin operasional tersebut akan dibantu untuk dipindahkan ke perguruan tinggi lainnya oleh UPT Kemendikbudristek.
“Yakni LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) selama ada bukti pembelajaran yang otentik,” ujarnya
Pada kesempatan yang berbeda, Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nizam, menuturkan, pencabutan izin Ke-23 perguruan tinggi tersebut lantaran telah terjadi pelanggaran berat.
“Pelanggaran berat seperti manipulasi data, penerbitan ijazah tanpa hak, dan berbagai pelanggaran berat lainnya,” kata Nizam saat dihubungi tvrinews.com.
Baca Juga : Menhan Prabowo Bertemu Sultan Johor, Diskusikan Kerja Sama Pasukan Khusus
Editor: Redaktur TVRINews
