TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih terus melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015 hingga 2023.
Meskipun telah berjalan selama lima bulan sejak kasus ini mulai diselidiki pada Selasa, 3 Oktober 2023, status perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyidikan umum dan belum mengalami perkembangan yang signifikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, memyampaikan bahwa hingga saat ini belum menerima banyak informasi dari pihak penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait perkembangan kasus tersebut.
Baca Juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Pemberi Suap Gubernur Malut ke Pengadilan Tipikor
"Masih penyidikan umum. Jadi info ke saya masih sangat terbatas," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Senin, 4 Maret 2023.
Karena masih dalam tahap penyidikan umum, tim penyidik belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka yang bertanggung jawab atas kasus korupsi ini.
Selain itu, Kejaksaan Agung belum mengumumkan taksiran kerugian yang dialami oleh negara dalam kasus korupsi tersebut.
"Kalau sudah penyidikan khusus ada penetapan tersangka akan kami sampaikan secara detail," ujarnya.
Baca Juga: Ini Tanggapan Polisi soal 3 Mantan Ketua KPK Desak Firli Bahuri Segera Ditahan
Meskipun demikian, pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Upaya yang dilakukan melalui serangkaian tindakan, di antaranya penggeledahan lokasi-lokasi yang diduga terkait dengan kasus dan pemeriksaan saksi-saksi yang memiliki informasi penting terkait perkara tersebut.










