Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sampai saat ini, masih terus mengintensifkan investigasi atas temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Di mana, investigasi ini dilakukan atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dengan melibatkan tim Inspektorat Jenderal Kemenimipas bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan jika pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 52 warga binaan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap 54 pegawai.
Selain itu, ia menuturkan jika tim turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi faktual sesuai dengan hasil pengawasan Ombudsman.
“Kami berkeliling melihat langsung lokasi yang dikunjungi Ombudsman. Pintu-pintu kami buka satu per satu karena kami tidak ingin hanya mendengar cerita,” kata Rudi.
Menurutnya, seluruh temuan Ombudsman menjadi fokus pemeriksaan, termasuk apabila terdapat perbedaan antara hasil pengawasan dengan kondisi yang ditemukan tim internal.
“Kalau ada perbedaan, sesuai arahan Bapak Menteri akan kami telusuri melalui pemeriksaan. Tujuannya untuk mengetahui bagaimana kondisi itu bisa terjadi dan siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, jika lima pejabat yang dinonaktifkan terdiri atas Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.
Rudi menegaskan, penonaktifan bersifat sementara agar proses pemeriksaan dapat berlangsung secara objektif dan menyeluruh. Selain memeriksa pejabat, tim juga terus mengumpulkan keterangan dari pegawai dan warga binaan.
“Kami telah memeriksa 52 warga binaan dan hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai. Lima pejabat struktural telah dinonaktifkan karena diduga memiliki tanggung jawab atas kondisi yang ditemukan,” jelasnya.
Kemenimipas menyatakan hasil investigasi akan menjadi dasar penentuan langkah lanjutan, termasuk pemberian sanksi apabila ditemukan pelanggaran. Di sisi lain, temuan tersebut juga akan dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola Lapas Kelas IIA Cibinong.
“Yang terpenting adalah melakukan pembenahan tata kelola agar penyelenggaraan pemasyarakatan menjadi lebih baik. Kami mohon dukungan agar proses ini berjalan tuntas,” pungkas Rudi.










