TVRINews, Jakarta
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa negara-negara G20 memiliki pandangan yang sama untuk tidak menjadikan pangan sebagai alat tekanan dalam hubungan geopolitik.
Pandangan tersebut menjadi salah satu hasil Pertemuan Menteri Perdagangan G20 atau G20 Trade Ministers’ Meeting (TMM) yang berlangsung di Milwaukee, Wisconsin, Amerika Serikat.
"Pangan memiliki keterkaitan langsung dengan kebutuhan dasar dan kelangsungan hidup masyarakat. Karena itu, penggunaan pangan untuk memberikan tekanan kepada negara lain tidak dapat dibenarkan," kata Budi dalam keterangan yang dikutip, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Budi mengatakan para anggota G20 sepakat bahwa perdagangan pangan perlu tetap berjalan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan stabilitas hubungan antarnegara.
Pertemuan tersebut juga membahas sejumlah persoalan perdagangan global, di antaranya kelebihan kapasitas produksi atau excess capacity, praktik kerja paksa, serta prinsip Most Favored Nation atau MFN dalam sistem perdagangan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Dalam isu excess capacity, Budi menekankan bahwa persoalan kelebihan kapasitas harus dilihat berdasarkan kondisi nyata pada masing-masing sektor.
Analisis perlu mempertimbangkan keseimbangan antara pasokan dan permintaan, pemanfaatan kapasitas produksi, kondisi pasar, serta berbagai faktor yang memengaruhi kegiatan produksi.
“Penilaian terhadap excess capacity harus didasarkan pada analisis dan bukti yang jelas. Jadi, jangan sampai hanya menggunakan suatu label politik tanpa melihat kondisi sektornya,” ujar Budi.
Menurutnya, karakter setiap sektor berbeda sehingga tidak dapat menggunakan satu ukuran yang sama. Perbedaan tersebut mencakup siklus produksi, rantai pasok, perkembangan teknologi, hingga cakupan pasar.
Untuk prinsip MFN, Indonesia mendorong agar WTO tetap menjaga dan menerapkan prinsip tersebut dalam sistem perdagangan multilateral.
Budi menilai MFN penting untuk memberikan kepastian sekaligus memastikan tidak adanya perlakuan diskriminatif dalam perdagangan internasional.
Prinsip tersebut juga dinilai dapat membantu proses perundingan tarif dan memberikan kepastian terhadap komitmen akses pasar yang telah disepakati.
Budi mengingatkan bahwa perubahan terhadap prinsip MFN dapat berpengaruh terhadap penerapan Special and Differential Treatment atau SDT bagi negara-negara berkembang.
Sementara itu, Indonesia juga menegaskan sikap terhadap penghapusan praktik kerja paksa.
Budi menyampaikan bahwa perlindungan terhadap pekerja merupakan bagian penting dari penghormatan terhadap hak dan martabat manusia. Namun, upaya tersebut harus ditempatkan pada tujuan yang sah dan tidak digunakan sebagai sarana untuk memberikan tekanan politik kepada negara lain.
Indonesia telah menunjukkan komitmen tersebut dengan meratifikasi sembilan dari sepuluh Konvensi Fundamental Organisasi Buruh Internasional atau ILO.
Komitmen penghapusan kerja paksa juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur larangan impor barang yang dihasilkan dari praktik kerja paksa.
Ketentuan serupa turut dimasukkan dalam sejumlah perjanjian perdagangan Indonesia, termasuk Indonesia-EFTA CEPA dengan Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa serta I-EU CEPA dengan Uni Eropa.
Melalui forum G20, Indonesia mendorong agar kerja sama perdagangan global tetap berjalan berdasarkan aturan yang memberikan kepastian, perlakuan nondiskriminatif, serta menghormati perbedaan kebijakan ekonomi setiap negara.










