TVRINews, Jakarta
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan menindak sebanyak 1.337 kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas sepanjang Januari hingga Mei 2026. Penindakan dilakukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berkendara.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernad Octavianus Pasaribu, mengatakan pelanggaran yang ditindak mencakup parkir liar, kelayakan angkutan umum, pelanggaran muatan kendaraan, hingga berbagai pelanggaran lalu lintas lainnya.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak dari pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan,”kata Bernad dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 Juni 2026.
Ia menjelaskan, penindakan terbanyak dilakukan melalui pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan total 547 kasus.
Selain itu, Sudinhub Jakarta Selatan juga menindak 379 pelanggaran angkutan umum, 205 operasi cabut pentil (OCP) kendaraan roda dua, 146 derek surat peringatan (SP), 32 OCP mobil, 21 derek BAP Dishub, serta tujuh OCP bajaj.
Menurut Bernad, pelaksanaan penertiban tersebut dilakukan bersama unsur TNI dan Polri guna meningkatkan efektivitas penegakan aturan di lapangan.
“Dalam penindakan, kami juga melibatkan unsur TNI dan Polri. Untuk BAP, sebagian dilakukan oleh kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku,”tambahnya.
Dari seluruh periode penindakan, April menjadi bulan dengan jumlah pelanggaran tertinggi, yakni mencapai 425 kasus. Rinciannya terdiri atas 99 OCP sepeda motor, 12 OCP mobil, 47 derek SP, 11 derek BAP Dishub, 141 BAP Dishub, dan 115 penindakan terhadap angkutan umum.
Sementara itu, jumlah penindakan pada Januari tercatat 275 kasus, Februari 282 kasus, Maret 124 kasus, dan Mei 231 kasus.
Bernad menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas, terutama kawasan padat kendaraan dan lokasi yang kerap dijadikan area parkir liar.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas di Jakarta Selatan, termasuk kawasan padat kendaraan dan lokasi parkir liar,”ucapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas demi menjaga keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan bersama, termasuk dalam penggunaan fasilitas sosial dan fasilitas umum.
“Semoga penindakan yang dilakukan dapat memberikan efek jera sehingga Jakarta Selatan menjadi lebih tertib, rapi, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan,”tuturnya.










