TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) telah membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga 31 Agustus 2026. Di mana, program ini memberikan penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bagi wajib pajak yang ingin menyelesaikan kewajibannya.
Terkait program tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Komarudin mengatakan jika masyarakat memiliki waktu selama tiga bulan untuk memanfaatkannya.
“Program pemutihan ini berlaku selama tiga bulan. Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Komarudin pada Rabu, 3 Juni 2026.
Ia menuturkan, jika program pemutihan tidak hanya memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak, tetapi juga menjadi kesempatan untuk menertibkan administrasi kendaraan.
Guna mendukung program tersebut, Polda Metro Jaya bersama jajaran Samsat telah menyiapkan berbagai fasilitas pelayanan guna mengantisipasi meningkatnya jumlah wajib pajak yang datang.
“Kami sudah menyiapkan personel di lapangan, termasuk sarana dan prasarana pelayanan di Samsat, agar masyarakat yang datang dapat terlayani dengan baik. Kami ingin memastikan proses pelayanan berjalan tertib, lancar, nyaman, dan tidak menyulitkan masyarakat,” katanya.
Komarudin juga mengimbau masyarakat agar melakukan pengurusan pajak kendaraan secara langsung melalui layanan resmi Samsat untuk menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami mengimbau masyarakat datang langsung ke Samsat dan mengurus sendiri pembayaran pajak kendaraannya. Pelayanan dibuka setiap hari kerja, Senin hingga Sabtu, kecuali hari libur nasional atau tanggal merah,” ujarnya.
Ia berharap program yang berlangsung hingga akhir Agustus tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan.
“Silakan manfaatkan program ini sampai 31 Agustus 2026. Ini kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus menertibkan administrasi kendaraan,” pungkas Komarudin.










