TVRINews, Jakarta
Indonesia dan Qatar menggelar Konsultasi Politik Pertama di Jakarta pada Senin, 15 Juni 2026. Pertemuan ini dipimpin oleh Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI Muhammad Anis Matta dan Menteri Negara Urusan Luar Negeri Qatar Sultan bin Saad bin Sultan Al Muraikhi.
"Pertemuan perdana ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat hubungan persahabatan dan kemitraan Indonesia-Qatar, sekaligus membangun kerangka kerja sama yang lebih terstruktur untuk membahas isu bilateral, regional, dan global yang menjadi kepentingan bersama," tulis Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui siaran persnya, Senin, 15 Juni 2026.
Beberapa hasil utama yang dicapai antara lain kesepakatan untuk menggelar Strategic Dialogue pada tingkat Menteri Luar Negeri tahun ini, dengan fokus pada peningkatan kerja sama di bidang politik, pertahanan dan keamanan, ekonomi, serta sosial budaya.
Kedua delegasi juga sepakat mempercepat penyelesaian sejumlah nota kesepahaman yang masih dalam proses, antara lain di bidang kebudayaan, pendidikan tinggi, ilmu pengetahuan dan teknologi, ketenagakerjaan, serta penanggulangan terorisme.
Selain itu, kedua pihak menegaskan komitmen untuk memperkuat kerja sama pada forum regional dan multilateral, termasuk saling mendukung pencalonan di berbagai organisasi internasional serta memperkuat koordinasi menghadapi tantangan global seperti perubahan iklim, ketahanan pangan, dan transisi energi dalam kerangka kerja sama Global South.
Kedua pihak juga bertukar pandangan mengenai perkembangan di ASEAN dan Gulf Cooperation Council (Dewan Kerja Sama Teluk). Terkait eskalasi di Timur Tengah, keduanya sepakat pentingnya de-eskalasi konflik, penghormatan terhadap hukum internasional, kedaulatan negara, serta penyelesaian sengketa melalui dialog dan diplomasi.
Mengenai isu Palestina, kedua negara menegaskan kembali dukungan terhadap perjuangan rakyat Palestina, seruan gencatan senjata permanen di Gaza, akses bantuan kemanusiaan tanpa hambatan, serta pentingnya memulai kembali proses perdamaian untuk mewujudkan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat berdasarkan Solusi Dua Negara sesuai hukum internasional dan resolusi PBB.










