TVRINews, Jakarta
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil kembali memasukkan Indonesia ke dalam regulasi Uni Eropa (UE) yang berisi daftar negara (country based) diperbolehkan mengekspor produk perikanan budi daya ke negara anggota UE.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan atau Badan Mutu, Ishartini menyambut positif pencapaian tersebut.
"Kabar ini tentu melegakan karena sebelumnya pelaku usaha sempat khawatir karena Indonesia belum tercantum dalam daftar negara yang dapat mengekspor produk perikanan budi daya ke pasar Uni Eropa di dalam Commission Implementing Regulation (EU) 2024/2598," kata Ishartini di Jakarta, Senin, 15 Juni 2026.
Ia menjelaskan, masuknya Indonesia dalam daftar tersebut melalui Peraturan Uni Eropa Commission Implementing Regulation Nomor 2026/1189 yang ditetapkan 4 Juni 2026 bukan terjadi begitu saja.
KKP sebagai otoritas kompeten terus melakukan komunikasi dan negosiasi dengan Uni Eropa, termasuk melalui pertemuan langsung dengan DG SANTE (otoritas mutu dan keamanan pangan UE-red) di Brussels, Belgia beberapa waktu lalu.
Keberhasilan tersebut, sambung Ishartini, juga didukung oleh berbagai pihak, mulai dari Delegasi Uni Eropa di Jakarta, KBRI Brussel, Kementerian Luar Negeri, hingga Kementerian Perdagangan.
“Sepanjang proses negosiasi, KKP bergerak proaktif dan intensif untuk memastikan kepentingan pelaku usaha budi daya terjaga. Dengan tercantumnya Indonesia dalam daftar tersebut, akses produk perikanan budi daya ke pasar UE tetap terbuka dan berkelanjutan” jelasnya.
Ishartini turut menekankan bahwa UE merupakan organisasi antar pemerintahan dan supranasional yang beranggotakan 27 negara di Benua Eropa.
Berdasarkan data, UE salah satu konsumen terbesar produk perikanan dunia dengan angka konsumsi per kapita penduduknya pada kisaran 24-25 kg per tahun. Dengan pendapatan penduduk rata - rata 37.900 Euro atau sekitar Rp630 juta.










