
Menpan RB Tegaskan Tidak Ada Pemberhentian Massal Tenaga Honorer Dan Tidak Ada Pengurangan Pendapatan
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Menpan RB, Azwar Anas, menyatakan tidak ada pemberhentian massal tenaga honorer. Hal ini diungkapkan saat pidato dalam rapat paripurna DPR RI siang ini untuk Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menpan juga mengatakan untuk kesejahteraan tenaga honorer tidak akan ada pengurangan pendapatan karena telah diatur sesuai mekanisme yang ada. Untuk mekanisme bagi tenaga honorer tetap dengan skema penuh waktu dan paruh waktu.
“Tenaga honorer tidak ada pengurangan pendapatan dan pemberhentian massal. Sesuai mekanisme yang diatur. Skema penuh waktu dan paruh waktu.” Ujar Menpan.
Baca Juga: Jokowi Kritik Kinerja ASN yang Lebih Banyak Urus SPJ
Menpan juga menggarisbawahi persoalan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi tantangan bersama, karena masih adanya keluhan keluhan masyarakat di bidang pelayanan yang menjadi tugas dan tanggung jawab seorang ASN.
Menpan azwar anas juga menyoroti tunjangan kinerja yang didapatkan ASN. Selama ini tunjangan kinerja yang diberikan kepada ASN yang berkinerja sama dengan yang diberikan kepada ASN yang hanya sekedar memenuhi presentasi kehadiran. Oleh karenanya Revisi UU ASN ini juga bisa menjadi dasar bagi pemberhentian ASN yang tidak melakukan kinerjanya dengan baik.
“ Untuk kesejahteraan, atasan hanya menilai dengan kinerja baik atau sangat baik, meskipun emmang hanya ada dua penilaian ini saja. padahal ini sebagai tantangan bersama. Melihat kita masih mendapati keluhan pelayanan pelayanan. Selama ini asn berkinerja sama dengan asn yang hanya memenuhi persentasi kehadiran.” Tambahnya.
Menpan juga membahas kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang manajemennya nanti akan digabung dengan PNS, yang juga memiliki hak yang sama yaitu pensiun dengan skema tertentu. Menpan juga mendorong seluruh instansi untuk memberikan kesempatan pengembangan kompetensi bagi ASN seluas luasnya. Ia juga mengingatkan ASN yang mendapatkan kesempatan pendidikan dan pelatihan (diklat) bukan hanya sekedar memenuhi kewajiban persyaratan kompetensi sebatas 20 jam pelajaran saja.
Baca Juga: Peroleh 10 Honoris Causa, Megawati Harap dapat Menginspirasi Generasi Muda
Editor: Redaktur TVRINews
