TVRINews – Jakarta
Pemerintah menetapkan target penyerapan 1,5 juta tenaga kerja serta alokasi dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan senilai Rp2,7 triliun untuk tahun 2027, guna memperkuat stabilitas pasar tenaga kerja nasional.
Kementerian Ketenagakerjaan memproyeksikan penyerapan hampir 1,5 juta tenaga kerja melalui serangkaian program fasilitasi penempatan pada tahun 2027. Kebijakan ini menjadi salah satu agenda utama kementerian dalam menjawab tantangan ketenagakerjaan domestik.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa program prioritas tersebut dirancang secara komprehensif untuk mendongkrak produktivitas angkatan kerja. Langkah konkret ini mencakup perluasan akses pasar kerja serta penguatan kapasitas sumber daya manusia.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 17 September 2026 (Foto: TV Parlemen)
"Fasilitasi dan penempatan tenaga kerja diproyeksikan dapat menyerap hampir 1,5 juta orang," ujar Yassierli dalam rapat kerja bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 17 September 2026.
Selain penempatan tenaga kerja formal, kementerian juga memfokuskan perhatian pada pengembangan sektor wirausaha mandiri. Sebanyak 10.000 wirausaha atau kelompok wirausaha baru ditargetkan lahir melalui program Tenaga Kerja Mandiri pada tahun anggaran yang sama.
Di sisi lain, peningkatan kompetensi melalui jalur pelatihan vokasi turut menjadi pilar penting. Pemerintah mematok sasaran pelatihan vokasi bagi 51.000 peserta guna menjawab kebutuhan industri modern yang dinamis.
Seluruh rangkaian program prioritas tersebut didukung oleh pagu anggaran definitif Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2027 sebesar Rp6,576 triliun tanpa penambahan alokasi baru.
Penguatan Perlindungan Sosial Pekerja
Sebagai bagian dari mitigasi risiko pasar tenaga kerja, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,7 triliun khusus untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Alokasi masif ini merupakan mandat regulasi yang wajib dipenuhi guna memberikan jaring pengaman bagi tenaga kerja yang menghadapi pemutusan hubungan kerja.
"Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini membutuhkan alokasi yang cukup besar, yakni Rp2,7 triliun, karena hal tersebut merupakan kewajiban yang diamanatkan oleh regulasi," kata Yassierli.
Program perlindungan tersebut tidak hanya berfokus pada pemberian manfaat finansial tunai. Pemerintah turut memastikan para penerima manfaat memperoleh akses langsung terhadap informasi bursa kerja serta pelatihan ulang untuk memfasilitasi kembalinya mereka ke pasar tenaga kerja.
Kendati demikian, pemerintah menegaskan bahwa strategi utama tetap berpusat pada upaya pencegahan pemutusan hubungan kerja melalui pembinaan hubungan industrial yang harmonis serta optimalisasi fungsi mediasi ketenagakerjaan di berbagai sektor industri.










