TVRINews, Jakarta
Perdebatan mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebaiknya diarahkan pada upaya perbaikan tata kelola dan efektivitas pelaksanaan, bukan pada penghentian program. Pandangan tersebut mengemuka dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dua ahli yang dihadirkan DPR RI, yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril dan Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan, menilai program MBG masih berada dalam koridor konstitusi dan dapat terus dijalankan dengan sejumlah perbaikan.
Dalam keterangannya, Oce Madril menyatakan alokasi anggaran MBG tidak bertentangan dengan amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan. Menurut dia, APBN 2026 tetap memenuhi ketentuan mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
“Penganggaran APBN dilakukan melalui prosedur peraturan perundang-undangan dan telah memenuhi mandatory spending 20 persen dari anggaran pendidikan, sehingga merupakan APBN yang konstitusional,” ujar Oce di hadapan majelis hakim MK, Selasa, 23 Juni 2026
Ia menjelaskan, penggunaan anggaran pendidikan untuk mendukung program peningkatan gizi peserta didik masih dapat dibenarkan secara konstitusional selama manfaatnya ditujukan untuk mendukung kualitas pendidikan dan sumber daya manusia.
Sementara itu, Cecep Darmawan menilai penghentian program bukanlah solusi yang tepat. Ia berpendapat pemerintah perlu memperkuat aspek pengawasan, manajemen, dan akuntabilitas agar program berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.

“Yang dibutuhkan saat ini bukan menghentikan program, melainkan perbaikan manajerial dan tata kelola MBG agar dilaksanakan secara proporsional, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” kata Cecep.
Menurut Cecep, tata kelola yang baik menjadi kunci agar MBG benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik sekaligus terhindar dari potensi penyimpangan.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan distribusi anggaran pendidikan. Program MBG, kata dia, tidak boleh mengurangi perhatian terhadap kebutuhan lain yang juga berperan penting dalam peningkatan mutu pendidikan, seperti kesejahteraan guru, pengembangan kompetensi tenaga pendidik, serta penyediaan sarana dan prasarana sekolah.
“Pencapaian standar nasional pendidikan harus tetap menjadi prioritas utama dalam distribusi anggaran pendidikan nasional,” ujarnya.
Selain itu, Cecep mendorong agar penerima manfaat program diprioritaskan kepada kelompok yang paling membutuhkan, terutama siswa dari keluarga kurang mampu, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta wilayah yang rentan mengalami masalah gizi.
Untuk memperkuat keberlanjutan program, ia juga mengusulkan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, sekolah, orang tua, hingga sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan.
“Sehingga, program ini tidak sepenuhnya bertumpu pada APBN,” tutur Cecep.
Menurutnya, kolaborasi tersebut dapat memperluas dukungan terhadap MBG sekaligus memperkuat efektivitas program dalam meningkatkan kualitas gizi dan pendidikan peserta didik.










