TVRINews, Nusa Tenggara Timur
Gempa bumi magnitudo 7,7 mengguncang wilayah Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu, 15 Agustus 2026. Bencana tersebut menyebabkan 47 orang meninggal dunia, 101 orang luka-luka, serta memaksa lebih dari 5.000 warga mengungsi.
Berdasarkan pemutakhiran data hingga Minggu, 16 Agustus 2026, pukul 0.00 WIB, jumlah pengungsi terbesar berada di Kabupaten Sikka dengan total 3.356 jiwa. Sebanyak 1.356 orang mengungsi di GOR Samador, sedangkan 2.000 lainnya mengungsi secara mandiri di 10 titik.
Sementara itu, Kabupaten Manggarai mencatat 2.078 pengungsi. Sebanyak 500 warga lainnya mengungsi di Kabupaten Nagekeo. Pengungsian juga dilaporkan terjadi di Bima dan Kepulauan Selayar.
Korban meninggal dunia terbanyak tercatat di Kabupaten Manggarai dengan 23 orang, disusul Manggarai Timur sebanyak 17 orang. Korban lainnya berasal dari Sikka empat orang, Manggarai Barat satu orang, Ende satu orang, dan Nagekeo satu orang.
Gempa juga menyebabkan kerusakan bangunan dalam jumlah besar. Data sementara di NTT mencatat 914 rumah rusak berat, 126 rumah rusak sedang, dan 317 rumah rusak ringan.
Kerusakan turut terjadi pada fasilitas publik, meliputi 93 fasilitas pendidikan, 36 fasilitas kesehatan, dan 38 kantor pemerintahan.
Gempa yang berpusat di laut tersebut juga telah memicu 341 kali aktivitas gempa susulan. Tim gabungan bersama BPBD masih melakukan pendataan dan verifikasi terhadap dampak bencana di sejumlah wilayah.
Pemenuhan kebutuhan dasar menjadi salah satu prioritas dalam penanganan pengungsi. Khusus di Kabupaten Manggarai, para penyintas membutuhkan puluhan tenda darurat, 30 ton beras, obat-obatan, 1.000 selimut, 1.000 velbed, 1.000 lembar tikar, tandon air bersih, serta genset.
Pemerintah Provinsi NTT saat ini memproses penetapan status tanggap darurat selama 14 hari. Sejumlah pemerintah kabupaten terdampak juga telah menetapkan status kedaruratan masing-masing.
Kabupaten Manggarai menetapkan status Tanggap Darurat Bencana selama 90 hari, mulai 15 Agustus hingga 13 November 2026. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Nomor 319 Tahun 2026 dan diikuti pembentukan pos komando melalui Keputusan Bupati Nomor 320 Tahun 2026.
Kabupaten Ngada menetapkan masa Tanggap Darurat Bencana dan pembentukan Pos Komando selama 30 hari, 15 Agustus hingga 15 September 2026, melalui Keputusan Bupati Nomor 441 dan 442/KEP/HK/2026.
Sementara, Kabupaten Manggarai Timur menetapkan status Siaga Darurat Bencana hingga 4 September 2026 melalui Keputusan Bupati Nomor HK/141/Tahun 2026.
Untuk mendukung penanganan medis, rumah sakit lapangan telah didirikan dan beroperasi di Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.
Dari sisi akses transportasi, jalur lintas darat Larantuka-Maumere telah kembali terhubung dan dapat dilalui. Namun, akses jalan penghubung Ende-Nagekeo masih terputus akibat dampak gempa. Tim penanganan terus mencari jalur alternatif untuk mendukung mobilitas logistik dan proses evakuasi.










